Cabuli Anak Tiri Hingga 8 Kali, Pria Ini Hanya Berikan Uang Pulsa

Ilustrasi asusila
Ilustrasi
Ilustrasi asusila
Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Manto (39), warga Desa Puusinawi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyetubuhi Y (16) anak tirinya sendiri. Perbuatan bejat pelaku tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sampai delapan kali dengan rentan waktu hanya dua bulan saja.

Perbuatan pelaku terkuak setelah paman korban melihat adanya keanehan pada diri korban. Selain itu korban yang kini sudah  tinggal bersama dengan kakeknya beberapa kali terlihat dijemput oleh pelaku yang tak lain merupakan suami dari ibu kandung korban.

Remaja putus sekolah itu harus merelakan kesuciannya direngut oleh penggati ayahnya. Ironisnya, setiap melakukan perbuatan zina itu, korban hanya diberikan uang sebesar Rp 20 ribu untuk isi pulsa hendphone.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wawotobi, Iptu Sriyanto melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wawotoi, Bripka Wayan Sumanik menjelaskan, perbuatan tak terpuji sang pelaku pertama kali dilakukan pada bulan suci ramadhan, tepatnya di tanggul yang terletak di Desa Hopa-hopa, tepatnya dibawah pohon nangka.

“Awalnya mereka janjian melalui SMS untuk bertemu, kemudian pelaku menjemput korban dan membawanya ke tanggul, disitulah pelaku pertama kali menyetubuhi korban,” kata Wayan, Senin (15/8/2016).

Bripka Wayan Sumanik
Bripka Wayan Sumanik

Di lokasi tersebut, Wayan menceritakan kronologis kejadian. Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali dengan rentan waktu yang tidak lama. Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya dilakukan di rumah-rumah sawah dekat kebun pelaku.

“Dari delapan kali melakukan persetubuhan itu, empat kali diantaranya pelaku memberikan uang sebesar Rp.20 ribu kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun tentang perbuatan mereka,” imbuhnya.

Tersangka Manto sendiri dilaporkan oleh ibu korban inisial I yang juga istrinya sendiri ke Polsek Wawotobi untuk diproses.

Manto dijemput oleh polisi pada Sabtu  (13/8/2016) di kediamannya tanpa perlawanan sedikitpun. Ayah tiri bejat itu kini sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Wawotobi.

Atas perbuantannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (A)

 

Reporter  : Restu
Editor       : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini