Caleg Wajib Setor Laporan Dana Kampanye Sebelum DCT

412
Al Munardin, Komisioner KPU Sultra
Al Munardin

ZONASULTRA.COM,KENDARI-Tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 tinggal 15 hari. KPU pun mengeluarkan imbauan agar para kandidat segera menyetorkan laporan dana kampanyenya melalui Parpol masing-masing untuk disampaikan ke KPU.

“Jadwalnya itu sampai sebelum penetapan DCT yakni tanggal 23 September 2018 nanti,” kata Al Munardin, Komisioner KPU Sultra di Kendari, Kamis (6/9/2018). Harapannya, sebelum tahapan pengumuman DCT yakni 21-23 September, semua Caleg sudah menyampaikan laporan awal dana kampanyenya.

Hanya saja, kata mantan Ketua KPU Muna Barat ini, tekni penyetoran itu belum bisa disampaikan detail karena karena dalam waktu dekat ini KPU akan menggelar bimbingan teknis kepada seluruh parpol dan peserta pemilu untuk membahas hal tersebut.

“Ada beberapa hal yang harus disiapkan partai politik termasuk laporan awal dana kampanye. Tapi sebelumnya kita akan adakan bimbingan teknis kepada parpol untuk membahas dana kampanye itu,” ucap pria yang akra disapa Power ini.

Pelaporan dana kampanye, kata Power, adalah hal yang penting. Jika ada salah satu calon yang tidak menyetor, maka akan dikenakan sanksi. “Yang jelas mereka (caleg) wajib menyetor dana kampanye sebelum penetapan DCT. Kalau tidak maka akan ada sanksi,” katanya, tanpa merinci sanksi yang seperti apa.

Al Munardin menambahkan, saat ini tahapan Pemilu 2019 sedang memasuki fase pengajuan penggantian bakal calon anggota legislatif (Balaceg), bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Masanya sudah ditentukan yakni tanggal 4 sampai 10 September 2018.

Hingga saat ini, kata dia, belum ada partai politik yang mengajukan penggantian caleg di enam Dapil untuk DPRD Sultra. “Sejauh ini laporannya belum ada,” kata komisioner yang membidangi divisi Sumber Daya Manusia (SDM) ini.(B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini