Calon DPD Pengurus Parpol Diimbau Mundur Sebelum DCT

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman
Arief Budiman

ZONASULTRA.COM,KENDARI-Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019 langsung disikapi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga itu mengeluarkan imbauan agar semua kandidat DPD segera mundur dari Parpol, atau pilihan lainnya mundur dari pencalonannya.

Ketua KPU RI, Arif Budiman menegaskan bahwa secara resmi, pihaknya memang belum mengeluarkan peraturan KPU karena putusan MK baru saja dikeluarkan. Apalagi perbaikan berkas calon anggota DPD sudah berakhir, sementara KPU belum sempat menindaklanjuti. “Untuk sementara, kami imbau dulu agar mereka (Calon DPD) mundur dari Parpol,” kata Arif KPU RI, Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Pengunduran diri itu, kata Arif, sudah harus disampaikan ke KPU sesegera mungkin. Tahapannya, nantilah KPU yang akan mengaturnya. “Kita susun dulu regulasinya, yang jelas harus mundur maksimal sebelum Daftar Calon Tetap (DCT),” tukas mantan komisioner KPU Jawa Timur ini.

Lewat kesempatan itu, Arif menyeru KPU di daerah, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mendeteksi calon DPD yang berstatus pengurus partai. “Harus tuntas sebelum DCT,” tandasnya.

Di lain tempat, Ketua KPU Sultra

Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib
La Ode Abdul Natsir Muthalib

saat ini tengah mengidentifikasi calon DPD wilayah Sultra yang berstatus pengurus partai. Pengakuannya, sudah ada beberapa calon yang mengonfirmasi ke KPU Sultra terkait keterlibatannya dalam pengurus parpol.

“Ia kita sementara mengidentifikasi juga pasca keluarnya putusan MK kemarin. Kita cek di Sipol, juga kita akan minta tanggapan masyarakat nantinya,” ujar Abdul Natsir di KPU Sultra, Selasa (24/07/2018) tadi.

Natsir menegaskan, hanya ada dua pilihan bagi mereka yang ditawarkan KPU. Pertama, melepas statusnya sebagai pengurus partai atau melepas statusnya sebagai calon DPD.

Untuk diketahui, Senin (23/07/2018) MK memutuskan bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD. MK memandang ada kebutuhan untuk menegaskan kembali pendiriannya terkait keanggotaan DPD tersebut. Sebab, Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Penelusuran zonasultra.id, beberapa nama yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI memang tercatat berafiliasi dengan partai politik, bahkan ada yang berstatus ketua partai, sekretaris, hingga anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten.

Misalnya, Agus Salim Sapri. Ia saat ini tercatat sebagai Sekretaris Partai Berkarya, LM Baharuddin dan Ridwan Zakariah adalah Ketua DPD PAN Muna dan Buton Utara. Ada pula nama Amirul Tamim yang saat ini masih menjadi anggota DPR RI dari PPP.

Kemudian ada Ruslimin Mahdi, yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Sultra dari Golkar. Ketua Golkar Buton Selatan, Yasin Welson Lahaja juga mendaftar di DPD. Andi Nirwana, kader DPD PAN Bombana yang juga anggota DPRD Bombana. Samsu SP juga demikian. Ia adalah pengurus Partai Golkar Konawe Selatan yang kini jadi anggota DPRD.(A)

 


Reporter : Lukman Budianto, Rizki Arifiani
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini