ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Calon kepala daerah (Kada) dan wakil kepala daerah yang gagal dalam Pilkada serentak 2018 berpeluang untuk maju sebagai calon anggota legislatif 2019. Saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masih melakukan penghitungan suara hasil pilkada 2018.
Rekapitulasi serta penetapan calon tingkat kabupaten/kota akan dilakukan tanggal 4-6 Juli 2018 dan untuk tingkat provinsi rekapitulasi dilakukan pada 7-9 Juli 2018. Sementara pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) 2019 telah dibuka 4-17 Juli 2018.
Kesempatan ini dapat digunakan oleh calon kada yang gagal mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
“Tentu peluang-peluangnya pasti ada, dan itu juga akan memberikan suara bagi masing-masing partai,” terang anggota Komisi II DPR RI Amirul Tamim saat dikonfirmasi pada Kamis (5/7/2018).
Menurutnya orang-orang yang maju dalam pilkada adalah orang yang punya potensi massa, dan tentu paham tentang daerah yang ingin dia pimpin.
“Tapi karena dia gagal, dia bisa masuk ke legislatif saya kira itu bisa memperkuat legislatif itu sendiri,” tutur anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, calon kada yang gagal bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama memenuhi syarat.
“Boleh. Kalau dia gak jadi boleh nyalon legislatif,” ujar Natsir saat dikonfirmasi.
Pihaknya tidak menampik mungkin akan banyak yang melirik legislatif. “Mungkin banyak yang hijrah karena memang momennya politik,” pungkasnya. (A)