ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 agar memakai e-meterai dalam proses pendaftaran.
Admin SSCASN Pemprov Sultra Rajab mengatakan, e-meterai diluncurkan sejak Oktober 2021 dan telah diterapkan penggunaannya pada 2022 lalu. Hal tersebut sebagai solusi dari pengalaman sebelumnya banyak pelamar yang menggunakan meterai bekas.
“Berdasarkan informasi terbaru, penggunaan e-meterai dari Perum Peruri ini sudah lebih siap di tahun 2023, sebab tidak ada lagi pembatasan penggunaannya,” ucap Rajab di Kendari pada Senin (18/9/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa pada dasarnya penggunaan sistem elektronik ini sama saja dengan meterai biasanya, hanya saja meterai biasa susah dicari kecuali ke ATK atau kantor pos.
Kata Rajab, semua pelamar bisa membeli dan mengakses e-meterai melalui website resmi Perum Peruri https://e-meterai.co.id/.
Pemakaian e-meterai memang diutamakan dalam penerimaan PPPK 2023. Namun, jika ada kendala jaringan atau hal teknis lainnya maka bisa menggunakan meterai Rp10 ribu biasa.
Berdasarkan arahan dari BKN pusat penggunaan e-meterai ini diperlukan untuk kelengkapan berkas berupa surat lamaran, surat pengalaman kerja dari OPD masing-masing, dan surat pernyataan lima poin dari BKN.
Untuk diketahui, e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik tersebut. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati