ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Tasman Tabara melarang keras para Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades) di wilayah itu mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi pedagang secara sepihak.
Dikatakan, sejak perubahan status dari Dinas Perizinan menjadi DPMPTSP, segala proses pelayanan penerbitan izin usaha, izin membangun dan izin tempat usaha telah dipusatkan ke instansi tersebut. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi administrasi.
“Selama ini banyak izin tempat usaha dikeluarkan oleh Camat, Lurah dan Kades. Sekarang tidak boleh lagi, karena sudah ada Dinas DPMPTSP. Jadi koordinasinya untuk penerbitan izin satu pintu di sini (DPMPTSP), tidak boleh lagi mengeluarkan sepihak jika tak mau di kenakan sanksi administrasi,”kata mantan Kabag Hukum Konut ini di ruang kerjanya, Jumat (25/8/2018).
Dibeberkan, meski baru 2 bulan menjabat di dinas itu, Tasman mengakui rata-rata para pedagang yang membuka usaha di Konut belum memiliki SITU. Untuk itu, pihaknya membentuk tim ivestigasi yang akan di turunkan pada awal sepetember nanti untuk menyisir seluruh tempat usaha yang beraktivitas.
Hal itu, lanjut pria bergelar magister hukum ini, menjadi salah satu prioritasnya karena jika di biarkan berlarut-larut memberikan dampak kerugian besar bagi Pemda dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Izin usaha dan tempat para pedagang ini sebagaian besar belum ada. Padahal harusnya mereka buat izin dulu baru beraktifitas. Bulan 9 kami bergerakan untuk melakukan pendataan, jika di dapat belum punya SITU dan Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan (SIUP) kami segera instruksikan untuk buat. Dan jika tidak, kami tutup untuk sementara,”tegasya
Dia menambahkan, pihaknya juga akan membentuk sistem pelayanan terpadu yang melibatkan staf dinas terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendapatan Daerah (Dinspenda), Perkebunan dan Pekerjaan Umum (PU), Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan maksud untuk menertibkan segala proses pengerjaannya agar lebih teratur, baik secara administrasi maupun tehnis.
“Kami menghimbau kepada para pedagang dan pengusaha di wilayah itu untuk selalu berkordinasi ke DPMTSP untuk penerbitan izin agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Dan lebih memahami mekanisme tentang perolehan SITU SIUP,”tukasnya. (B)