Catatan Demokrasi Indonesia Menunggu Komitmen Presiden

Muh. Ilham Akbar Parase - Opini
Muh. Ilham Akbar Parase

Hans Kelsen berpandangan demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan dimana pada setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah secara langsung ataupun tidak langsung itu didasari atas hasil kesepakatan mayoritas yang telah diberikan secara bebas untuk rakyat dewasa.

Saya menginterpretasikan pendapat hans kelsen tersebut dengan dua hal, pertama: keputusan itu diawali dengan musyawarah, kedua: suara mayoritas rakyat adalah prioritas. Maksud dari pendapat ini adalah bahwa setiap keputusan pemerintah baik itu eksekutif lebih-lebih legislatif sebagai representasi rakyat harus mendengarkan suara publik dalam mengambil keputusan. Karena hanya dengan inilah demokrasi yang diimpikan dapat terwujud. Namun demokrasi Bangsa kita akhir-akhir ini dilanda sedih dan galau,belum lama Undang-undang (UU) ormas, yang dianggap membatasi ruang gerak demokrasimuncul lagi Undang-Undang no 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD yang sangat menuai kritikan publik.

History Demokrasi

Hampir semua dinegara-negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara modern sepakat mengakui demokrasi sebagai sistem pemerintahan terbaik untuk diterapkan pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi kerapkali dielu-elukan terutama oleh mereka yang anti terhadap sistem pemerintahan otoriter dan monarki.

Ketika sistem demokrasi di Yunani sudah berlangsung sejak lama, di Eropa sekitar abad 6 – 15 M masih belum mengenal sistem demokrasi. Pada saat itu di Eropa berlaku sistem Vassal (budak) dan Lord (tuan). Kebebasan sangat dibatasi pada masa itu, semua aspek kehidupan sosial dan spiritual dikuasai oleh Paus dan kaum gereja.

Perkembangan demokrasi di Eropa mulai dengan kemunculan negara-negara nasional yang memiliki perbedaan sangat jauh dengan sistem pemerintahan di kerajaan-kerajaan yang berlaku pada masa itu. Kemunculan negara-negara nasional tersebut berdampak pada perubahan sosial dan kultural di Eropa.

Kebebasan berpikir sangat dihargai dan tidak terbatas, selain itu pengaruh kaum gereja mulai pudar. Perkembangan demokrasi di Eropa juga dipengaruhi oleh kemunculan Magna Charta (piagam besar) di Inggris pada 12 Juni 1215. Kemunculan Magna Charta ini disebabkan karena adanya perselisihan antara Paus dan para kaum gereja dengan raja, yang waktu itu memerintah adalah raja John.

Perselisihan terjadi atas pemberlakuan hak dan keinginan raja yang harus didasarkan pada hukum yang legal.sebelum demokrasi itu dikenal oleh eropa dan negara-negara selain eropa, banyak negara-negara yang menerapkan sistem pemerintahan monarki. Tetapi Hampir semua referensi ilmiah mengakui bahwa sistem monarki sangat berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan baik secara teori maupun praktek. Praktek sistem pemerintahan monarki diterapkan ratusan tahun lamanya sampai akhirnya ditemukan konsep sistem pemerintahan yang dianggap dapat menggantikan sistem monarki yang cenderung disalahgunnakan, yakni sistem pemerintahan demokrasi.

Hadiranya demokrasi diharapkan akan membawa angin segar bagi rakyat. Demokrasi diimpikan akan melahirkan kehidupan yang tidak mengekang rakyat. pendapat saya ini bukanlah tanpa dasar, saat ini hampir mayoritas negara merasakan manfaat demokrasi. Setiap orang dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kebebasan sebagai warga negara dalam rangka kebebasan sebagai warga negaradapat dengan mudah terakomodir. misalkan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengemukakan pendapat dimuka umum.

Sementara di indonesia sendiri Dari zaman kerajaan sriwijaya, majapahitindonesia yang saat itu masih bernama nusantara, hidup dalam sistem monarki. Sistem yang berlaku sangat lama ini menjadikan budaya bangsa ini identik dengan “mental terjajah” sampai datang suatu massa yang ternyata tidak jauh berbeda dengan sistem monarki, orang menyebutnya dengan “massa kolonialisme”.

Sejarah terus bergulir demokrasi dengan berbagai sistem berkembang di indonesia. Jika Demokrasi Athena yang merupakan tempat kelahiran demokrasi berasal berbentuk demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama: pemilihan acak warga biasa untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan,dan majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena. Maka dalam perkembangannya demokrasi diterapkan dengan style yang berbeda. indonesia menerapkan demokrasi dalam beberapa sistem. Mulai dari sistem demokrasi parlementer sampai dengan demokrasi transisi (reformasi, sampai saat ini).

Badai Panjang Demokrasi Indonesia

Indonesia punya rentetan cerita panjang perihal demokrasi yang pernah berlaku dinegeri ini. Mulai dari Demokrasi parlementer yang menunjukkan adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dengan badan legislatif (badan perwakilan rakyat). Menteri-menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang legislatif, dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Sistem ini disebut dengan sistem kabinet parlementer.

Dalam demokrasi ini presiden atau raja berkedudukan sebagai kepala negara (bukan kepala pemerintahan, sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan). Sistem ini tidak bertahan lama di indonesia, 1949-1959 dibawah perdana mentri konstituante moh natsir, presiden soekarno mengeluarkan dekrit 5 juli 1959 yang salah satu isinya adalah membubarkan dewan konstituante. Selanjutnya adalah Demokrasi Terpimpin, (Guided Democra¬cy) Ciri demokrasi terpimpin yakni kecenderungan politik presiden. Sejatinya UUD 1945 memberi peluang presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun. Namun ketetapan MPRS No. 111 tahun 1963 telahmengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

Dengan lahirnya kete¬tapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945 yang telah ditetapkan.Kepemimpinan Presiden Soekarno tanpa batas ini terbukti melahirkan kebijakan dan tindakan yang menyimpang dari ketentuan ketentuan UUD 1945. Contohnya, pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang Undang Dasar 1945, secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk berbuat demikian.

Dengan demikian, sejak diberlakukan Dekrit Presiden 5 juli tahun 1959 telah terjadi penyimpangan konstitusi oleh Presiden Soekarno.Setelah demokrasi terpimpin pernah juga berlaku demokrasi pancasila atau orde baru, diera ini UUD 1945 disakralkan. Tidak ada yang boleh sembarang menafsirkan UUD 1945, hanya presiden soeharto yang boleh dengan bebas melakukan interpretasi terhadap UUD 1945. Maka yang terjadi adalah soeharto saat itu dapat sewenang-wenang menggunakan konstitusi sebagai alat untuk menguatkan kekuasaannya.

Hal yang paling nampak adalah “presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Maka yang terjadi adalah setiap lima tahun soeharto terus terpilih hingga 32 tahun lamanya diakhiri dengan penurunan paksa presiden soeharto dari singasananya. jika dilihat sejarah orde baru, saat ituseperti ada perselingkuhan (pengkhianatan terhadap rakyat) antara presiden dan MPR.

Kutipan pendek tentang kisah demokrasi bangsa ini mulai dari sistemdemokrasi terpimpin sampai dengan sistem demokrasi orde baru, ada beberapa hal yang dapat kita telaah. Yaitu, pertama setiap massa kepemipinan selalu ada demokrasi yang dikhianati, kedua rakyat yang disakiti.

Menagih Nawa Cita

Kutipan saya tentang setiap massa kepemimpinan sealu ada demokrasi yang dikhianati dan rakyat yang disakiti, apakah terjadi pada rezim saat ini?. Sebelum itu mari kita lihat salah satu poin nawa cita Jokowi-Jk, yakniMembuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

Lalu bagaimana dengan lahirnya beberapa pasal kontroversial dalam UU MD 3 Yang belakangan menuai kritikan baik sebelum maupun sesudah disahkan ?, beberapa pasal tersebut diantaranya: Pasal 73 Dalam klausul Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) itu, ditambahkan frase “wajib” bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

pasal 122 huruf K yang berbunyi Mahkamah kehormatan dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Pasal 245:Ayat (1): Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pasal-pasal inilah yang kemudian membuat demokrasi bangsa ini dikhianati dan rakyat disakiti. Lihat pasal 73 DPR seolah menunjukan sikap represifnya dalam melakukan pemeriksaan hal ini seolah menempatkan DPR sebagai penegak hukum (seperti lembaga penegak hukum yang dapat melakukan pemanggilan paksa), pasal 122 tersebut merendahkan posisi Mahkamah kehormatan dewan (MKD).

Tujuan dibentuknya MKD adalah untukmenegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR, bukan penasehat atau kuasa hukum DPR.Kemudian pasal 122 huruf K ini sangat potensial disalahgunakan apabila ada masyarakat yang akan mengkritik wakilnya di DPR. Bagaimana kalau kritikan diarahkan terhadap kinerja DPR? Apakah itu masuk kategori ,merendahkan DPR atau tidak?. Yang dapat mengetahui direndahkan atau tidak adalah orang yang dikritik, karena berbicara perkara direndahkan adalah berdasar perasaan personalitas masing-masing.

Jika mengacu pada pasal ini ketika suatu lembaga dikritik kinerja anggotanya secara person, maka dapat menimbulkan dua tanda tanya. Sebagai contoh yang pertama apakah ini merendahkan saya sebagai anggota DPR? Kedua apakah saya direndahkan bukankah melekat jabatan DPR terhadap saya?. Yang terjadi nantinya, akan kembali pada perasaan person. Kalau sudah hal ini yang terjadi maka tidak menutup kemungkinan tindakan sewenang-wenang dalam mengartikan kritikan akan menjadi senjata oknum di DPR untuk melawan kritikan dari rakyat yang dia wakili. bagaimana mungkin rakyat akan dipenjarakan oleh wakilnya yang dia pilih untuk menyuarakan aspirasinya di DPR.

Menagih Komitmen Presiden

Presiden jokowi menolak untuk menandatangani UU MD 3 yang baru, tetapi hal tersebut percuma saja. Dalam Pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 disebutkan, “Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.” Entah apa maksud presiden jokowi, apakah sedang bersandiwara atau ada rencana lain yang sedang dipersiapkan.

Intinya jika presiden jokowi menolak adanya lembaga tinggi negara yang kontraproduktif dengan demokrasi tentu presiden sedari awal tidak akan menyetujui pasal-pasal tersebut. Nyatanya UU MD 3 tersebut sudah disetujui. Nawa cita Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan, hanya akan menjadi janji jika presiden tidak menunjukan komitmen dan keseriusan yang nyata dalam rangka melaksanakan nawa cita dan merawat demokrasi indonesia yang modern diera reformasi ini. Salah satu untuk melihat komitmen dan keseriusan presiden adalah dengan menerbitkan perppu, rakyat menunggu komitmen presiden jokowi. ***

 


Oleh : Muh. Ilham Akbar Parase
Penulis adalah Peneliti Studi Hukum Barisan Anti Korupsi UAD Yogyakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini