Cegah Adanya Tuntutan Debitur, BI Sosialisasi Informasi Kredit

93
Cegah Adanya Tuntutan Debitur, BI Sosialisasi Informasi Kredit
INFORMASI KREDIT - Guna mencegah adanya tuntutan yang dilakukan oleh penerima kredit (debitur) kepada kreditur (pemberi kredit/ bank dan non bank), Bank Indonesia Perwakilan Sultra menyelenggarakan sosialisasi informasi kredit kepada instansi badan hukum dan perbankan, di Aula Bank Indonesia, Kamis (21/12/2017). (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)
Cegah Adanya Tuntutan Debitur, BI Sosialisasi Informasi Kredit
INFORMASI KREDIT – Guna mencegah adanya tuntutan yang dilakukan oleh penerima kredit (debitur) kepada kreditur (pemberi kredit/ bank dan non bank), Bank Indonesia Perwakilan Sultra menyelenggarakan sosialisasi informasi kredit kepada instansi badan hukum dan perbankan, di Aula Bank Indonesia, Kamis (21/12/2017). (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Guna mencegah adanya tuntutan yang dilakukan oleh penerima kredit (debitur) kepada kreditur (pemberi kredit/ bank dan non bank), Bank Indonesia Perwakilan Sultra menyelenggarakan sosialisasi informasi kredit kepada instansi badan hukum dan perbankan, di Aula Bank Indonesia, Kamis (21/12/2017).

Menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra Minot Purwahono, saat ini ada kasus perdata terkait tuntutan dari nasabah yang menganggap bahwa bank tidak melaporkan secara benar data perkreditannya. Sehingga nasabah merasa dirugikan dengan hal tersebut.

BI sebagai fasilitator dan pihak yang membuat data base semua kredit yang dilakukan oleh perbankan, selalu dikaitkan menjadi salah satu yang menerima tuntutan. Ungkapnya, karena BI mencatat semua rekam jejak kredit debitur di Sistem Informasi Debitur (SID).

“Tuntutan ini masuk ke bidang hukum. Biasanya BI menjadi salah satu yang dituntut, dikaitkan karena catatannya ada di BI,” tambahnya.

Secara tegas Minot mengatakan dalam ketentuan semua yang terkait dengan catatan yang ada di SID merupakan tanggung jawab bank.

Makanya sekarang dilakukan sosialisasi ke semua termasuk perbankan agar hati-hati pada saat membuat catatan dan melaporkan kepada BI. Dengan pemahaman ini diharapkan semua pihak minimal bisa tahu terutama instansi bidang hukum.

“Karena pernah juga kita ada tuntutan yang ada di Pengadilan Negeri Pasarwajo terkait kasus SID. Kita diikutkan sebagai tersangka kedua,” ujar Minot.

Dalam kegiatan juga pihaknya, memberikan pemahaman untuk menjaga reputasi. Sebab, sekali catatan itu bermasalah, di sistem informasi debitur tidak akan bisa terhapus. Jadi catatan yang sudah dilakukan selama bermasalah, selamanya akan ada disitu.

“Inilah yang perlu kita sosialisasi kan bahwa kita harus menjaga reputasi kita,” sambungnya.

Dia menyebutkan BI sebetulnya dapat memfasilitasi mediasi dan masing-masing pihak bisa menerima. Tapi, kadangkala pemahaman debitur belum sepenuhnya benar. Karena pemahaman belum benar, sehingga mengajukan gugatan ke ranah hukum.

“Perbankan bisa langsung melakukan mediasi dengan nasabah. Kalau memang tidak bisa, maka kita bisa bantu. Sehingga kalau ada hal seperti itu, kita dapat mediasi. Kenapa harus ke ranah hukum?,” tutup dia. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini