ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2020. Penyesuaian itu dengan mengurangi jam kerja ASN merujuk pada Surat Edaran MenPAN RB Nomor 51 Tahun 2020.
Kepala BKPSDM Kolaka, Andi Tenri Gau mengatakan selama Ramadan ASN mendapatkan pengurangan satu jam kerja dibandingkan hari kerja normal biasanya yang dilakukan selama 8 jam. Penyesuaian jadwal berkantor ini untuk memberikan kesempatan bagi ASN menjalankan ibadah dengan khusyuk di bulan yang mulia ini.
“Sekalipun dalam kondisi menjalankan ibadah puasa, namun ASN diharapkan tetap bekerja secara profesional dan meningkatkan kedisiplinannya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/4/2020).
Tenri merinci bagi SKPD yang memberlakukan lima hari kerja, Senin hingga Kamis mulai masuk berkantor pada pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.00 Wita. Sedang pada hari Jumat masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.30 Wita.
Sementara itu, bagi SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis masuk pada pukul 08.00 Wita dan pulang 14.00 Wita. Pada hari Jumat, masuk pukul 08.00 Wita dan pulang 14.30 Wita.
Tak hanya itu, di tengah mewabahnya Covid-19 untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 tersebut, pemerintah setempat juga melakukan jadwal bergilir masuk berkantor bagi ASN lingkup Pemkab Kolaka.
Kata dia, jadwal bergilir masuk kantor ini telah diberlakukan sejak mulai mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Kolaka. Meskipun, diberlakukan shift, yang tidak hadir pada saat gilirannya berada di rumah, tetap melakukan pekerjaannya di rumah masing-masing.
Baca Juga :
ASN Pemprov Sultra Dilarang Mudik Lebaran
“Shift yang hadir di kantor, yang tidak shift hari itu tetap Worfk from Home (WfH) atau kerja dari rumah. Tidak masuk bukan berarti mereka libur. Jadi tidak banyak orang masuk kantor pada waktu bersamaan,” tambahnya.
Selama kebijakan ini berlangsung, maka absensi dilakukan secara manual, bukan lagi menggunakan absen sidik jari. Selain itu, ia menyebutkan selama Ramadan dan masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini, tidak ada kegiatan upacara, apel maupun kerja bakti.
Tenri menambahkan, meskipun harus tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, ASN yang masuk berkantor pun tetap mesti mengikuti instruksi pemerintah untuk selalu menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas. Termasuk, melakukan social dan physical distancing saat melaksanakan pekerjaan selama berada di kantor. (b)
Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki