Cegah Fraud, Bank Sultra Gelar Edukasi UU Tindak Pidana Korupsi

77
Cegah Fraud, Bank Sultra Gelar Edukasi UU Tindak Pidana Korupsi
Edukasi - Sebagai respon Manajemen dalam meningkatkan Sistem Pengendalian Internal Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap tindakan Fraud, bertempat di Aula Kantor Pusat Bank Sultra, Selasa 25 Mei 2021. Diadakan kegiatan Edukasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahannya. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebagai komitmen meningkatkan sistem pengendalian internal Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap tindakan fraud. Bank milik daerah ini menggelar kegiatan edukasi undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Pecegahannya di Aula Kantor Pusat Bank Sultra, Selasa
25 Mei 2021.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dan sinergi Bank Sultra dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh Komisaris Utama Bank Sultra, Jajaran direksi, kepala Bagian dan Kepala Seksi lingkup kantor pusat dan Cabang Utama Bank Sultra.

Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif mengatakan bahwa upaya untuk meminimalisir terjadinya fraud tidak cukup dengan menyusun aturan internal tentang penerapan sistem anti fraud namun juga yang lebih penting adalah membangun mental pribadi-pribadi insan Bank Sultra yang berani menolak tindakan kecurangan atau anti fraud. Selain itu dibutuhkan inovasi dan kerja sistematis untuk menutup peluang terjadinya tindakan fraud di lingkungan Bank Sultra.

“Soft control atau aspek humanisme merupakan unsur paling utama yang harus dibagun dari suatu sistem pengendalian anti fraud karena tanpa adanya kejujuran, integritas yang tinggi serta loyalitas kepada perusahaan maka tindakan-tindakan fraud tidak mudah untuk diminimalisir,” ungkap Abdul Latif melalui rilis pers, Rabu (26/5/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sarjono Turin, selaku pemateri utama menambahkan langsung Edukasi terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di kesempatan yang sama ia juga menyampaikan tentang bentuk atau jenis tindak pidana korupsi, modus korupsi di perbankan, serta beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani olehnya.

“Tindakan Korupsi membawa banyak dampak antara lain terhadap demokrasi. Korupsi akan mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, Pemborosan sumber daya, dan Kolusi dan Nepotisme penempatan pejabat. Selain itu berdampak pada bidang ekonomi yaitu Korupsi menghambat pembangunan ekonomi dan menciptakan inefisiensi dana pemerintah dan meningkatkan cost produksi dan mengakibatkan tingginya harga segala kebutuhan,” ujarnya. (B)

 


Penulis: M14
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini