Cegah Kejahatan Perbankan, Bank Sultra Gandeng Kejati

100
Cegah Kejahatan Perbankan, Bank Sultra Gandeng Kejati
BANK SULTRA- Diretkur Utama (Dirut) Bank Sultra Abdul Latif resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono Turin dalam rangka mencegah kejahatan perbankan, Rabu (10/11/2021) di Kantor Kejati Sultra. (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Diretkur Utama (Dirut) Bank Sultra Abdul Latif resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono Turin dalam rangka mencegah kejahatan perbankan, Rabu (10/11/2021) di Kantor Kejati Sultra.

“Perjanjian kerja sama ini dlakukan untuk penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di lingkup Bank Sultra,” kata Abdul Latif melalui siaran persnya.

Kata dia, perjanjian ini juga sebagai pedoman bagi Bank Sultra dan Kejati Sultra dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing khususnya untuk mencegah serta memberantas kejahatan perbankan.

Ia menyebutkan, saat ini data fraud meningkat signifikan sejak ekonomi melemah menimpa tidak hanya pada sektor e-commerce namun juga diperbankan konvensional dan menyerang seluruh pelaku dalam industri keuangan tanpa kecuali, mulai dari nasabah hingga institusi keuangan.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Fraud sendiri merupakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain. Pelaku tindakan pidana ini biasa disebut fraudster.

Abdul Latif menegaskan, masalah fraud menjadi perhatiannya selama memimpin Bank Sultra. Oleh sebab itu, Latif mengingatkan kepada semua elemen untuk tidak coba-coba melakukan tindak kejahatan itu.

Latif juga mengajak seluruh elemen di internal Bank Sultra untuk bersama memberantas tindak kejahatan fraud. Jika ada indikasi yang mengarah pada tindakan kecurangan, maka karyawan/ti dapat langsung melaporkan ke atasannya. Jika atasan yang terindikasi berbuat fraud, laporkan yang bersangkutan kepada atasan yang lebih tinggi.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Selain itu pihak internal maupun eksternal bank sultra juga bisa mengakses whistleblowing system (WBS) yang merupakan sarana pelaporan yang independen dan rahasia yang disiapkan dalam rangka implementasi dan rangkaian dari kebijakan anti fraud dilingkungan Bank Sultra.

Adapun sarana pelaporan yang disiapkan sebagai berikut :

Nomor HP : +6281140901421
Email Eksternal : whistleblower@banksultra.co.id
Email Internal : whistleblower

Untuk diketahui, sejumlah pejabat tinggi Kejati Sultra turut menyaksikan penandatanan MoU ini. Sementara dari Bank Sultra dihadiri Plt. Kepala Divisi Kepatuhan Alamsyah Patoro, Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Agus dan Kepala Divisi SDM Bapak Herman H Alli. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini