Cegah Korupsi, Ketua PTA Sultra Minta Satker di Bombana Beri Pelayanan Optimal

Cegah Korupsi, Ketua PTA Sultra Minta Satker di Bombana Beri Pelayanan Optimal
DEKLARASI - Pengadilan Agama Kabupaten Bombana menggelar deklarasi pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) bersama pemda dan stakeholder lainnya di aula Kantor bupati setempat, Senin (29/4/2019). (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muslimin Simar meminta seluruh satuan kerja (satker) di Kabupaten Bombana mampu mencegah korupsi atau pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat. Hal ini ditekankan sebagai upaya menciptakan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Dikatakan Muslimin, sejak tahun 2018 hingga saat ini, PTA Sultra sudah menangani 4.884 perkara, termasuk di Bombana sebagai salah satu satker yang ada di Sultra. Oleh karena itu ia meminta seluruh petugas pengadilan agama (PA) di Bombana bisa mencegah tindakan pungli.

Muslimin menuturkan, dari total jumlah perkara tersebut, pihaknya harus menangani 14 sampai 15 perkara per hari. Karena itu satker PA di wilayah Bombana diharapkan bersinergi dengan pemda, mitra penegak hukum, dan masyarakat setempat melalui pelayanan maksimal tanpa KKN. Ia menginginkan pengadilan agama di Bombana tidak memberikan kesan buruk di tengah masyarakat.

Baca Juga : Potret Kemiskinan di Bombana, Keluarga ini 20 Tahun Numpang di Gubuk

“Kebanyakan perkara yang masuk di wilayah kami itu didominasi kasus penceraian karena pihak ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ketika ada pihak yang melapor, kami harapkan bagi teman-teman satker, jangan coba-coba memanfaatkan situasi melalui penarikan pungli,” tegas Muslimin Simar dalam agenda deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas di aula kantor bupati setempat, Senin (29/4/2019).

Ketua Pengadilan Agama Bombana Muhammad Nasir menyampaikan pihaknya telah berkomitmen membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Kata dia, jenis pelayanan itu bakal menutup peluang bagi jajarannya melakukan tindakan yang melawan hukum

“Kami berkomitmen membentuk pelayanan yang benar-benar bersih. Memang sih, sejauh ini belum ada untuk Bombana yang ditemukan menarik pungli, Namun, sebagai antisipasi awal, kami mengajak seluruh jajaran untuk bersama mendeklarasikan tentang integritas pelayanan yang baik,” kata Nasir.

Jenis palayanan yang dimaksud Nasir ialah pelayanan terhadap perkara pembayaran atau pungutan bagi pihak yang mengalami perkara melalui metode pembayaran di bank. Segala bentuk pelayanan dan penyelesaian masalah harus dilakukan satu meja. Melalui metode itu, masyarakat Bombana akan merasa terjamin dari kejahatan pungli.

Mantan hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah ini menyebutkan, terdapat 73 perkara yang ditangani sejak Januari hingga April 2018. Puluhan perkara itu juga didominasi perkara perceraian akibat selingkuh hingga terjadi kekerasan fisik dan nonfisik.

“Dari junmah kasus yang masuk ini, kami berupaya melayani masyarakat dengan baik, tanpa ada intimidasi maupun pungli,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini