ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan Kepolisian Resort (Polres) Kendari tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan penegak hukum, di ruang rapat Kantor Wali Kota Kendari, Senin (26/2/2018) sore.
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) mengatakan, penandatanganan MoU ini semata-mata untuk mencegah tindak pidana korupsi yang ada di jajaran Pemkot Kendari, serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
ADP berharap perjanjian kerjasama ini bisa berdampak positif untuk memerangi praktik korupsi, serta bisa memberikan manfaat dalam mensukseskan pembangunan di Kota Kendari.
“Harapan kita semua adalah menjamin agar penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, dan memang sangat diperlukan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan mekanisme dan peraturan pemerintah yang berlaku,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kajari Kendari Sopran Telaumbanua mengatakan, MoU ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang dilakukan di tingkat pusat antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 30 November 2017, sehubungan dengan penanganan laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian, serta laporan-laporan pengaduan yang diterima oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah.
Lanjutnya, saat ini semua masyarakat bisa melakukan pelaporan. Banyaknya laporan itu, nantinya akan disaring melalui pintu masuk yakni inspektorat daerah.
Memang selama ini ada dari beberapa yang masuk ternyata tidak ada unsur pidananya atau sebatas pengaduan. Dengan adanya APIP ini diharapkan sebagai filter awal dan kejaksaan akan bisa lebih fokus.
“Memang kalau kita melihat aparat internal pemerintah sejak kepemimpinan Presiden Jokowi, beberapa produk hukum yang telah dikeluarkan memang selalu memberikan perhatian khusus terhadap APIP. Jadi semua laporan yang diterima oleh APIP, baik aparat penegak hukum diserahkan dulu ke APIP, sehingga APIP ini tidak kalah dengan aparat penegak hukum,” ujarnya. (B)