Cegah Korupsi, UHO dan TII Teken MoU

Cegah Korupsi, UHO dan TII Teken MoU
MOU - Penandatangan Mou antara Rektor UHO Muhammad Zamrun dan Sekretaris Jenderal TII Dadang Trisasongko terkait pemberantasan korupsi, yang disaksikan oleh perwakilan dari KPK dan Kemenristekdikti. (Jumriati/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Transparansi Internasional Indonesia (TII) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pemberantasan korupsi dan perluasan integritas melalui pencegahan dan pengendalian konflik kepentingan di UHO, di Aula Pascasarjana UHO, Kamis (20/12/2018).

Penandatangan Mou ini dilakukan oleh Rektor UHO Muhammad Zamrun dan Sekretaris Jenderal TII Dadang Trisasongko yang disaksikan oleh perwakilan dari KPK dan Kemenristekdikti.

Rektor UHO Muhammad Zamrun mengatakan, pejabat lembaga negara yang pertama kali mengunjungi UHO pasca dirinya dilantik sebagai rektor adalah Pimpinan KPK Laode Syarif. Ini menunjukkan komitmen UHO untuk peduli pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai karena banyak kepentingan kita melakukan hal-hal yang salah yang berujung pada korupsi,” kata Zamrun.

“Mari kita satukan niat komitmen bagaimana korupsi bisa kita hapuskan. Memberantas korupsi ini tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri, tapi harus kita keroyok. Harus ada sinergitas antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga-lembaga negara yang ada di daerah,” tambah Zamrun.

Menindaklanjuti MoU ini, kata Zamrun, UHO akan membektuk pokja untuk menyelesaikan berbagai konflik kepentingan yang ada di kampus hijau itu. Namun, terkait strukturnya akan kembali dibicarakan lebih lanjut. “Yang jelas pokja ini akan berada di bawah Wakil Rektor II,” kata Zamrun.

Dikatakan Zamrun, sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemberantasan korupsi, Muhammmad Zamrun meminta semua pejabat yang akan dilantik untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mulai dari wakil rektor, wakil direktur, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan hingga kepala laboratorium.

“Kalau tidak ada LHKPN saya tidak akan lantik. Mohon diselesaikan LHKPN. Pejabat yang sudah dilantik Januari akan dievaluasi, kalau tidak ada LHKPN akan diganti,” katanya.

“Saya juga sudah mengimbau para dekan dan wakil dekan agar tidak meminta apapun dari mahasiswa ketika mereka akan ujian proposal, hasil, maupun skripsi. Sudah beberapa ketua jurusan dan ketua program studi yang diberhentikan karena teridentifikasi melakukan hal seperti ini,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal TII Dadang Trisasongko mengatakan, kampus yang jujur harus pula mengajarkan kejujuran. Artinya lingkungan kampus juga mendukung untuk mahasiswa berbuat jujur.

“Jangan sampai kampus mengajarkan kejujuran, tapi akhirnya mahasiswa apatis karena melihat perilaku para pejabat-pejabat atau dosen-dosennya tidak sesuai dengan apa yang diajarkan,” kata Dadang.

Penandatangan MoU ini dihadiri civitas akademika UHO, Plt Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Rahmad Pamudji, Rektor UMK Muhammad Nur, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo.

TII merupakan salah satu chapter Transparency International, sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil. TII berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di seluruh dunia. (b)