ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 21 anak binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (KemenkumHAM). Ke 21 anak binaan LPKA Kendari, kini telah berada di rumah masih-masing.
Kepala Devisi Pamasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Sultra, Muslim menjelaskan, pembebasan anak binaan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di dalam LPKA Kendari. Dikhawatirkan jika anak binaan mendekam di sel tahanan akan menambah jumlah pasien positif Corona Covid-19 di Indonesia.
“Jadi jangan berpikir aneh-aneh, ini murni untuk pembinaan. Dan itu tidak semua kita berikan, syaratnya khusus untuk program asimilasi anak binaan ini harus melewati 3 bulan masa pidana. Serta berkelakuan baik, selain itu mereka sudah harus melewati setengah masa tahanan sampai dengan Desember 2020,” beber Muslim saat ditemui awak media di LPKA Kendari, Selasa (14/4/2020).
Sementara itu, Kepala LPKA Kendari, Akbar Amnur mengungkapkan, saat ini tersisa 20 anak binaan yang masih menjalani sisa masa tahanan di LPKA Kendari. Ke 20 anak binaan itu, dalam kondisi baik di tengah pandemi Covid-19.
(Baca Juga : 440 Warga Binaan se Sultra Bakal Dibebaskan)
“Dan kita juga membuat terobosan, dengan membuat group Whattsap dengan keluarga anak binaan yang mendapat asimilasi. Sebagai kontrol bagi para anak binaan yang sudah dibebaskan,” terangnya.
Pihak LPKA pun mengantar langsung, dan melakukan serah terima di rumah masing-masing anak binaan yang mendapatkan asimilasi. Selain itu, katanya, saat ini pihak LPKA Kendari tengah mengusul integrasi ke 21 anak binaan yang dirumahkan.
“Pada surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) -nya, sebelum wabah corona ini berakhir mereka tidak perlu kembali lagi. Tetapi jika SKPB -nya belum keluar maka mereka masih diharuskan kembali, tapi tidak semua,” jelasnya.
Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.
Langkah ini diambil demi mencegah penularan yang lebih masif di wilayah lapas yang diketahui kelebihan kapasitas. Kepmen ini berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan dalam membebaskan sekurangnya 30 ribu orang narapidana, terdiri atas wanita, lansia, dan anak-anak. (a)