ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Perindustrian perdangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar operasi barang dagangan kadaluarsa di pasar-pasar tempat penjualan campuran dan sembilan bahan pokok (Sembako) di wilayah itu. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penjualan produk yang kadaluarsa dan tidak layak komsumsi.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perindagkop Konut, Juswan mengatakan, pihaknya telah membentuk tim peninjauan yang terdiri dari 10 orang. Mereka langsung turun melakukan pemeriksaan berbagai jenis barang dagangan hasil olahan pabrik yang mempunyai masa berlaku. Sasaran utama di pasar sentral pusat.
“Kegiatan ini untuk mencegah para pedagang yang nakal yang masih menjual produk dagangannya yang sudah tidak layak dikonsumsi lagi dan tidak sesuai regulasi. Selain itu juga untuk menghindari resiko yang dapat membahayakan masyarakat,” kata Juswan ditemui, Jum’at (14/4/2017)..
Menurutnya, barang dagangan yang sudah kadaluarsa jika dikonsumsi bisa menimbulkan penyakit yang berbuntut pada kematian.
Tak hanya di pasar-pasar saja, kegiatan yang digelar secara rutin, mantan Kepala B4K Konut ini bersama tim juga melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kios-kios dan rumah toko (Ruko) yang melakukan usaha jual beli barang kebutahan masyarakat di seluruh wilayah Konut.
” Untuk memastikan barang yang mereka jual itu betul-betul sesuai ketentuan yang dianjurkan. Kami Juga memeriksa liter dan timbangan barang dagangan yang dijual apa sudah betul atau tidak agar masyarakat tak dirugikan,” terangnya.
Baca Juga : Sidak di Hypermart, Disperindag Sultra Temukan Sembilan Susu Indomilk Kadaluarsa
Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa mengungkapkan apakah dalam kegiantan yang melibatkan langsung para pegawai Disperindagkop tersebut ada ditemukan barang kadaluarasa dan tak sesuai timbangan atau tidak karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Nanti kalau sudah ada hasilnya langsung dikabari, sekarang masih pemeriksaan. Tapi jika terbukti ada yang menjual tidak sesuai ketentuan dan melanggar, secara tegas kami akan melakukan penyitaan dan selanjutnya akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (B)
Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Kiki