Bagi mereka yang ingin berkarir menjadi PNS, tentu masa-masa seperti ini sangat ditunggu. Ya, pendaftaran CPNS sudah dimulai dengan banyak menawarkan formasi dari bermacam jurusan. kalau mereka yang tidak tertarik berkarir di PNS tentu tidak bakal melirik karena yang jelas di swasta itu sekecil apapun kita bosnya dan pendapatan yang dikantongi bisa lebih besar.
Namun bukan masalah itu yang akan saya bagikan, yang saya ingin berpendapat adalah tentang penerimaan formasi CPNS dari kesehatan yaitu S1 Keperawatan+Ners. Apasih itu Ners, mungkin banyak yang belum tahu apalagi kalau liat perawat dirumah sakit barang tentu sulit membedakannya karena memang tidak ada pembeda secara pasti kecuali melihat dari nama kemudian ada embel-embel gelarnya. Ners adalah salah satu sebutan untuk profesi perawat yang sudah mengikuti pendidikan profesi ners. Program pendidikan Ners menghasilkan perawat ilmuan (sarjana keperawatan) dan professional yang memiliki sikap, tingkah laku dan kemampuan professional serta akuntabel untuk melaksanakan asuhan/praktik keperawatan dasar (sampai dengan ketingkat kerumitan tertentu) secara mandiri. Sebagai seorang yang professional Ners dituntut memiliki kemampuan meningkatkan mutu asuhan keperawatan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknolohi keperawatan yang maju secara tepat guna serta kemampuan melaksanakan riset keperawatan dasar dan penerapan yang sederhana.
Program pendidikan Ners memiliki landasan keilmuan yang kokoh serta memiliki landasan keprofesian yang mantap sesuai dengan sifatnya sebagai pendidikan profesi. Tetapi untuk lulusan S 1 Keperawatan tanpa mengikuti pendidikan profesi Ners adalah orang dengan berkemampuan akademik sebagai sarjana Keperawatan tetapi tidak memiliki kewenangan melakukan praktik keperawatan atau melakukan kegiatan pada bidang non keperawatan. Kenyataannya banyak rumah sakit atau badan kepegawaian ternyata yang mempekerjakan perawat dengan gelar S.Kep saja karena belum memahami proses pendidikan keperawatan. Padahal lulusan sarjana keperawatan belum siap untuk bekerja karena mereka belum mendapatkan pendidikan praktek di lapangan. Kondisi ini ditambah dengan banyak berdiri institusi pendidikan keperawatan yang tidak diimbangi dengan jumlah SDM pendidikanya yang kompeten.
Lulusan sarjana Keperawatan + Ners adalah seseorang tenaga professional berkemampuan dan berwenang melakukan pekerjaan dibidang pelayanan dan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan kesehatan. Akan tetapi dilihat dari penggolongan CPNS 2018, lulusan Ners ada pada golongan yang sama dengan sarjana keperawatan. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002 tentang pengadaan CPNS yang mana profesi Ners hanya diangkat dengan golongan III/a. Kebijakan ini berbeda dengan profesi kesehatan lainnya yaitu lulusan dokter dan apoteker yang diangkat dengan golongan III/b. Kebijakan ini didukung dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2012 tentang Pemberian izin belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah PNS pasal 11 yang menyatakan “Dokter, Apoteker, Magister (S2), Spesialis I atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b). Kebijakan ini jelas dirasa kurang adil bagi perawat yang telah menempuah pendidikan profesi Ners.
Perlu diketahui, Keperawatan diakui sebagai profesi pada tahun 1992 dengan disahkan UU Nomor tentang 23 tentang kesehatan. Sedangkan pendidikan keperawatan di perguruan tinggi sudah lebih awal dikembangkan dengan dibukanya pendidikan tinggi di PSIK UI pada tahun 1985. Saat itu pendidikan masih terintegrasi antara akademik dan profesi dengan gelar sarjana keperawatan disingkat SKp.
Sistem pendidikan nasional berkembang dengan lahirnya undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang menjelaskan bahwa pendidikan profesi diberikan setelah pendidikan sarjana. Demikian pula dalam Undang Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan membagi perawat menjadi dua, yang pertama perawat profesi dan perawat vokasi. Perawat profesi sebagaimana diatur undnag-undang tersebut pada pasal 4 terdiri dari Ners dan Ners Spesialis. Sementara itu kurikulum pendidikan keperawatan sudah mulai diterapkan sejak tahun 1999 yang terdiri dari 2 tahap yaitu akademik dan profesi dengan gelar Sarjana keperawatan dan Ners (S.Kep & Ners). Lamanya pendidikan Ners adalah 2 – 3 semester setelah akademik (sarjana) dengan jumlah beban studi 36 sks. Jika dilihat kurikulum ners tersebut sudah sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Perguruan Tinggi yang menyebutkan bahwa Program Magister (S2) harus mempunyai beban studi minimal 36 sks.
Tahun 2008 PPNI dan Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) dengan dukungan serta kerjasama Kemendiknas melalui proyek Health Profession Educational Quality (HPEQ), telah memperbaharui dan menyusun kembali Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan Indonesia, Standar Pendidikan Ners, Standar Borang Akreditasi pendidikan Ners Indonesia dan semua standar tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan saat ini sudah diselesaikan menjadi dokumen negara yang berkaitan dengan arah dan kebijakan tentang pendidikan keperawatan Indonesia. Dalam KKNI lulusan pendidikan tinggi keperawatan yaitu Ners (Sarjana+Ners) berada di Level KKNI 7 sedangkan Magister keperawatan dan Ners Spesialis berada di Level KKNI 8. Level ini telah sejajar dengan sarjana kedokteran di level 6, dokter di level 7 dan spesialis level 8. Oleh karena itu jika perawat berharap bisa sejajar dengan dokter maka itu merupakan hal wajar. Sebab KKNI disusun berdasarkan suatu ukuran pencapaian proses pendidikan sebagai basis pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang.
Berkaitan dengan judul diatas, ketika suatu profesi diakui maka pengangkatan dan kepangkatannya akan lebih tinggi dari S 1 (sarjana akademik) seperti profesi dokter dan apoteker dikarenakan profesi didapatkan setelah menyelesaikan program sarjana akademik dan ketika mengambil profesi telah menyelesaikan 36 SKS dan diakui DIKTI. Padahal DIKTI sebenarnya telah mengakui Profesi Ners sebagai sebuah profesi dengan mengeluarkan surat nomor 5807/E3.2/DT/2013 tertanggal 31 Desember 2013 tentang pengakuan Ners sebagai sebuah profesi. Sangat jelas pada poin empat tertulis bahwa kepangkatan lulusannya diakui lebih tinggi dari lulusan program sarjana yang artinya seharusnya dalam pengangkatan CPNS 2018 ini adalah bukan gol. III/a namun harusnya III/b sesuai dengan kaidah pendidikan profesi itu sendiri. Namun yang terjadi adalah tidak seperti demikian, kelulusan para Ners tahun ini tetap di gol. III/a harusnya tidak demikian. Kesenjangan tersebut tentu saja menjadi tanda tanya besar kepada perawat, sebab pengakuan yang ada tidak ada bukti nyata dalam formasi CPNS tersebut. Kemenkes. Pemda dan Kemenpan belum menyesuaikan dengan surat yang keputusan oleh DIKTI tapi masih mengacu pada peraturan yang lama.
Jadi apa sebenarnya yang terjadi di republik ini terkait pengakuan Profesi Ners menjadi Golongan III/b? kok sampai CPNS 2018 formasi yang dibuka dibeberapa pemerintah daerah dan kementerian belum dihargai dengan Golongan setingkat lebih tinggi dari sarjana. Apa yang menjadi masalah dan kendala? Apakah organisasi profesi perawat dalam hal ini DPP PPNI kurang mengikuti dan menelusuri penyebabnya dan mengkomunikasikan keberbagai stekholder di republik ini atau kah pemerintah dalam hal ini BKN yang kurang merespon dengan melakukan berbagai sosialisasi keberbagai instansi kementerian dan pemerintah daerah tentang pengakuan profesi Ners sebagai sebuah Profesi yang utuh. Mungkin ditahun 2018 sudah saatnya para pemangku kebijakan mulai evaluasi kebijakan yang sudah ada. Sebab pengakuan dari DIKTI perawat sebagai suatu profesi bukanlah sebuah pemberian atau hadiah semata, tetapi hasil dari sebuah usaha pengembangan pendidikan keperawatan yang panjang dengan berbagai dinamika perkembangan pendidikan di Indonesia.
Oleh : Adi Angriawan Bambi
Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Keperawatan, Fakultas Keperawatan, Universitas Hasanuddin