Curi Alat Gamelan, Emak-emak Pemulung Ditangkap Polisi

Curi Alat Gamelan, Emak-emak Pemulung Ditangkap Polisi
Empat orang emak-emak yang bekerja menjadi pemulung di Kota Baubau ditangkap polisi setelah mencuri peralatan seni milik organisasi Sanggar Saraswati. Kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Polres Baubau mengamankan empat orang emak-emak yang tertangkap setelah mencuri alat-alat kesenian jenis gamelan Bali. Keempat pelaku sehari-hari bekerja sebagai pemulung.

Keempat pelaku berinisial WW (41), WN (43), WR (45), WI (38) yang merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Adapun barang hasil curian meliputi instrumen reong sebanyak 11 buah, ceng-ceng sebanyak 16, tawe-tawe dan bende masing-masing berjumlah satu buah. Barang-barang tersebut milik organisasi seni Sanggar Saraswati.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, alasan para pelaku melakukan tindakan pencurian karena desakan ekonomi. Pencurian itu dilakukan atas kesepakatan bersama.

“Motifnya ekonomi, pekerjaan mereka berempat ini adalah pemulung. Begitu ada kesempatan dan peluang lalu mereka melakukan pencurian,” kata Erwin melalui pesan singkat, Minggu (4/9/2022).

Para pelaku belum menjual barang hasil curian tersebut sehingga saat penangkapan seluruh barang bukti berupa gamelan Bali seharga kurang lebih sebesar Rp50.000.000 berhasil diamankan.

Polisi mengetahui aksi para pelaku setelah mencurigai sebab mereka yang biasa memulung di sekitar lokasi kejadian. Kemudian polisi mengembangkan kasus ini dan menemukan bukti yang mengarah pada para pelaku.

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah masing-masing. Mereka pun mengakui perbuatannya di mana aksi pencurian itu dilakukan dengan mencungkil jendela,” ungkapnya.

Korban mengetahui barang miliknya telah dicuri ketika pada Rabu (31/8/2022) lalu lalu dia datang di tempat kejadian untuk mengadakan latihan. Setibanya melihat alat kesenian sudah tidak ada di tempatnya.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Saat ini keempatnya telah resmi ditahan dan diancam 5 tahun penjara. (B)

Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini