ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus Suruwali alias Ali (37) Warga Kecamatan Unaaha, tersangka pencurian di rumah milik Fitrianingsih (27) Warga Desa Ameroro, Kecamatan Uepai pada Kamis (1/3/2018) lalu.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, kasus ini berawal saat Ali hendak membeli (koyo) hendyplas di kios milik Fitrianingsih, sekitar pukul 12.00 WITA.
Namun, karena yang hendak dibeli pelaku tidak dijual di kios korban. Saat itu juga korban menunjukan kios lainnya yang menjual barang tersebut. Pelaku hendak meninggalkan kios korban, namun saat yang bersamaan anak korban yang berada dalam kamar menangis, korban langsung menuju kamar anaknya.
Setelah berhasil meredam tangisan anaknya, korban lalu kembali ke kiosnyadan melihat pelaku masih berada di depan rumahnya. Kemudian, korban bertanya kembali, hendak mencari apa, pelaku menjawab hendak mencari lakban, saat bersamaan pelaku langsung kabur dengan motornya.
Setelah pelaku pergi, korban lalu teringat uangnya. Setelah diperiksa, uang senilai Rp 6 juta yang berada dalam laci sudah dibawa kabur pelaku.
Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Racmat Zam Zam mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (5/3/2018), sekitar pukul 09.30 WITA di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha.
“Pelaku telah kita kenali berdasarkan rekaman cctv milik korban, tanpa ada kendala kita berhasil amankan pelaku, bersama barang bukti motor yang digunakan pelaku dengan nomor polisi DT 5981 BF dan uang senilai Rp 1.215.000,” terangnya, Selasa (6/3/2018).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (B)