Dalam Dua Bulan, Polres Konut Berhasil Amankan 7 Tersangka Kasus Narkoba

58
Dalam Dua Bulan, Polres Konut Berhasil Amankan 7 Tersangka Kasus Narkoba
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil amankan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus narkoba. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam kasus narkoba.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menjelaskan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan hasil laporan masyarakat dan ditindaklanjuti untuk mencari bukti lebih jelas.

“Setelah mendapat data yang jelas, kami langsung melakukan penindakan. Alhamdulillah dalam kurun waktu dua bulan kami berhasil meringkus tujuh tersangka kasus narkotika,” jelasnya saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Konut, Senin (13/11/2023).

Dari tujuh tersangka yang diamankan, ada satu di antaranya masih di bawah umur. Penangkapan ini sendiri terjadi di 4 kecamatan di Konut, yakni Kecamatan Molawe, Sawa, Langgikima, dan Andowia.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Konut Minta ASN Bersikap Netral

Dalam penangkapan ini, Polres Konut juga mengamankan 13,64 gram narkotika jenis sabu.

Adapun tujuh tersangka yang berhasil ditangkap yaitu HN, diamankan di Desa Mataiwoi, Kecamatan Molawe, dengan barang bukti (BB) 5,51 gram.

Tersangka kedua yakni HJ berhasil diamankan di Kelurahan Sawa, Kecamatan Sawa, dengan BB 0,51 gram.

Tersangka ketiga yakni DD diamankan Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima dengan BB 3,56 gram. Tersangka keempat yakni OS berhasil diamankan di Desa Labungga, Kecamatan Andowia dengan BB 2,59 gram.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

Tersangka kelima yakni UW berhasil diamankan di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, dengan BB 0,77 gram.

Tersangka keenam dan ketujuh yakni SF dan SM yang berhasil diamankan di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia dengan BB 0,70 gram.

“Semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara,” sebutnya. (B)

Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini