ZONASULTRA.ID, KENDARI- Dalam rangka memperingati anti korupsi sedunia 2024, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Masyarakat (Poltekes Kemenkes) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar diskusi “Santai tapi Serius” dengan tema “Teguhkan komitmen berantas korupsi untuk indonesia maju”.
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai pada 16 sampai 18 Desember 2024. Pelaksanaan kegiatan ini di salah satu hotel kota Kendari, pada Rabu (18/12/2024).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Kendari, Hasan menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dengan mendorong adanya perbaikan tata kelola guna memastikan dan mencegah serta menutup peluang terjadinya kembali tindak pidana korupsi.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan rutinitas kami, yang kegiatan besar nya adalah worshop tentang perencanaan dan tata pelaksana anggaran di Poltekkes Kemenkes Kendari,” katanya
Dia juga mengukapkan dalam momentum pada 15 Desember 2023 Poltekkes Kemenkes Kendari, telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang fleksibilitas terkait pengelolaan keuangan dengan baik.
“Satu sisi adanya fleksibilitas itu, kita wajib yang namanya pembekuan santuan pembentukan pegendali internal yang tugasnya mereka harus memastikan semua pelaksanaan kegiatan apalagi kegiatan berhubungan dengan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya
Lebih lanjut, dalam diskusi tersebut selain memberikan penekanan kepada Poltekkes Kemenkes Kendari, pentingnya untuk berhati-hati dalam mengolah keuangan negara.
“Harapannya dengan sosialisasi ini untuk mengantisipasi terjadi korupsi dengan tujuan akhir agar kita lebih berhati-hati dan berupaya untuk transparansi dalam pengolahan anggaran dan tidak melupakan akuntabilitas menerima kritik,” pungkasnya
Selain itu, dia menyebutkan bahwa terjadinya tindak pidana korupsi, disebabkan karena adanya kelemahan pada fungsi pengawasan, transpransi dan akuntabilitas serta adanya celah dalam regulasi peraturan perundang-undangan baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan direksi, dimana kelemahan tata kelola dimaksud kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah “oknum” untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Maka perbaikan tata kelola menjadi suatu keniscayaan yang harus kita lakukan, untuk dapat memutus mata rantai tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Reporter: Sutarman