Dalam Sebulan, Polda Sultra Amankan Ribuan Butir Pil PPC dan 54 Gram Sabu

Dalam Sebulan, Polda Sultra Amankan Ribuan Butir Pil PPC dan 54 Gram Sabu
PENGUNGKAPAN POLDA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba melakukan menunjukkan barang bukti ribuan pil Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC) dan sabu di Ruang Humas Polda Sultra, Rabu (14/2/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan ribuan butir pil PCC dan beberapa gram sabu. Barang bukti itu diamankan dari 13 kasus selama Januari hingga Februari 2018 ini di wilayah Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan 3 Subdit dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Subdit 1 mengamankan 24,2 gram sabu, 370 butir PCC, 9 unit handphone, dan uang tunai Rp1,1 juta.

Selanjutnya, subdit 2 berhasil mengamankan 24,68 gram sabu, dan uang tunai Rp4,4 juta. Dari subdit 3 mengamankan 5,7 gram sabu, 4.892 butir PCC dan somadril, uang tunai Rp2 juta.

“Total keseluruhan sabu yang diamankan 54,58 gram sabu, 5.262 pil PCC dan somadril, dan uang tunai Rp7.665.000. Tersangka kita amankan,” ujar Narto bersama jajaran Ditnarkoba di Ruang Humas Polda Sultra, Rabu (14/2/2018).

Terkait kasus PCC tersebut memang telah mengemuka sejak tahun 2017 lalu, yang kini kembali muncul. Berdasarkan penyelidikan Subdit 3, jika dulu harga PCC Rp20 ribu per 10 butir, kini harganya Rp120 ribu per 10 butir. Pill PCC itu berasal dari Makassar lalu dibawa ke Kendari.

Lanjut Narto, faktor kenaikan harga itu bisa jadi karena hukum pasar yakni kelangkaan yang membuat harganya naik. Pil PCC langka karena banyaknya penangkapan selama 2017 lalu sementara permintaan tetap ada hingga 2018 ini.

Para tersangka kasus pil PCC dan somadril itu dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan kasus sabu ada yang dijerat dengan pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini