ZONASULTRA.COM,KENDARI – Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara tengah melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang terletak di Kecamatan Langara, Kabupaten Konawe kepulauan (Konkep).
![Penyidik Polda Sultra Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Ilegal Logging Anggota DPRD Butur](http://zonasultra.id/wp-content/uploads/2016/02/kompol_dolfi.jpg)
Pendalaman terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Kasubdit Tipikor Polda Sultra AKBP Harnesto melalui Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh.
Menurut Dolfi, pihaknya sudah memangil dua orang untuk melakukan klarifikasi terkait kasus itu. Mereka diantaranya kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnaketransos) Kabupaten Konkep dan Kontraktor sebagai pihak yang melaksanakan pembangunan di proyek RTLH tersebut.
“Kasus ini sementara didalami oleh penyidik. Dua orang telah di periksa, dimintai kesaksiannya atas adanya dugaan korupsi yang dilaporkan oleh sejumlah masayarakat,” kata Dolfi.
Selain itu lanjut Dolfi, Penyidik yang menangani kasus ini tengah melakukan pendataan terkait bahan-bahan bangunan proyek pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) tersebut.
“Selain memintai klarifikasi pada sejumlah saksi, penyidik juga akan mendata jumlah bahan bangunan yang digunakan pada proyek yang diduga bermuatan korupsi itu,” ujarnya.
Lanjutnya, apabila tahap pemeriksaan saksi-saksi selesai digarap, maka penyidik dalam waktu dekat akan mengajukan kasus ini ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) Sultra untuk diaudit.
“Sebelum mengaudit untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara kepada BPK, terlebih dahulu Penyidik akan menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi, baru bisa diaudit,” tambah Dolfi.
Saat dikonfirmasi Dolfi belum bisa membeberkan terkait seberapa besar anggaran yang digunakan pada pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dan seberapa banyak jumlah Kelompok Keluarga yang dirugikan atas proyek tahun anggaran 2014-2015 yang diduga bermuatan Korupsi itu.
Pemeriksaan saksi-saksi merupakan upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait kebenaran adanya dugaan korupsi pada pembangunan RTLH, proyek milik Disnaketransos Konkep tersebut.
Untuk diketahui, dugaan Korupsi pada proyek pembangunan RTLH bertempat di Kecamatan langara, Konkep tersebut dilaporkan oleh sejumlah masayarakat ke Polda Sultra pada beberapa pekan lalu. Dengan didisposisi langsung oleh Kapolda Sultra Brigjend Pol Agung sabar Santoso, penyidik langsung memulai proses penyelidikan. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose