ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui penundaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 yang diusulkan pemerintah dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Anggota Komisi II DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua mengatakan bahwa proses tahapan Pilkada 2020 terhenti karena wabah Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia termasuk Indonesia.
Ia juga mendukung usulan penundaan pelaksanaan pilkada menjadi 9 Desember 2020 oleh DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang berpatokan pada masa tanggap darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
“Selain itu saya mendukung pemerintah melalui Mendagri agar anggaran yang sudah dialokasikan untuk pilkada serentak 2020 ini, jangan dulu diganggu gugat untuk antisipasi realisasi pelaksanaan Pilkada pada akhir 2020,” kata Hugua saat dikonfirmasi pada Selasa malam (14/4/2020).
Hugua menuturkan, hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti kembali oleh Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sebelum tahapan pilkada dilanjutkan di bulan Juni-Juli untuk melihat situasi aktual dari pandemi Covid-19.
(Baca Juga : KPU RI Siapkan Tiga Opsi Penundaan Pilkada 2020)
Jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh pemerintah maka bisa jadi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan diundur paling lama 29 September 2021 sesuai dengan opsi ketiga dari KPU.
“Selain itu, anggaran yang sudah dialokasikan di tahun 2020 bisa digeser untuk penanganan wabah Covid-19,” ujar mantan Bupati Wakatobi ini.
Pilkada serentak 2020 ini meliputi 224 kabupaten dan 37 kota serta 9 provinsi untuk Pilkada Gubernur.
Berikut hasil kesimpulan Rapat Kerja komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP :
1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan pillkada serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020.
2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu. (b)