ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menambah dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 17 April 2019, di dua rumah tahanan di wilayah tersebut.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, berdampak pada penambahan. Merujuk pada putusan MK yang memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, mengatakan, ada penambahan dua TPS di Sultra, yaitu satu TPS di Lapas Baubau dan satu TPS di Rutan Punggolaka. Dua TPS tersebut yang diusulkan oleh KPU Kabupaten dan Kota.
“Kemarin dalam pengecekan kita pada saat pleno DPTHP III itu yang baru yang diusulkan Kabupaten/Kota, dua TPS berbasis DPTb yang ada di Lapas dan Rutan,” kata La Ode Abdul Natsir pada Senin (8/4/2019).
Adapun Lapas dan Rutan berbasis DPTb cukup banyak, sehingga memungkinkan untuk TPS baru. Selain itu, penghuni Lapas dan Rutan mempunyai keterbatasan ruang gerak. Sementara untuk rumah sakit, Pria yang akrab disapa Ojo ini mengatakan tidak ada TPS baru.
“Untuk rumah sakit sejauh ini belum, karena kan orang tidak ada yang merencanakan dia sakit,” lanjut Ojo.
Lebih lanjut Ojo berkomitmen untuk melayani semaksimal mungkin penyelenggaran pemilu 2019. Dia menjelaskan, dalam satu TPS paling banyak 300 pemilih yang harus dilayani. Setiap TPS disediakan surat suara untuk DPTb hanya dua persen.
“DPTb yang harus dilayani tapi surat suaranya bisa kurang atau dia melebihi 300 maksimal per TPS, maka tidak memenuhi syarat lagi untuk dia memilih di situ,” tandasnya.
Berdasarkan putusan MK bahwa DPTb dalam jumlah pemilih, pemilih melebihi batas jumlah maksimum per TPS maka diperbolehkan membuat TPS tambahan. TPS tambahan tersebut juga harus dipenuhi dengan logistik pemilu.
Saat ini KPU telah mendistribusikan logistik dan mengganti surat suara yang rusak. (a)