ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebanyak Rp250 miliar akan ditempatkan di Bank Sultra.
Kepala OJK Provinsi Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam hal penempatan uang negara kepada bank umum atau Bank Sultra dalam rangka percepatan PEN akibat pandemi Covid-19.
“Di Sultra, dukungan pemerintah ini diwujudkan melalui rencana penempatan dana program PEN pada BPD Sultra sebesar angka tersebut,” ungkap Moh Fredly Nasution melalui siaran persnya, Senin (16/11/2020).
Mengenai informasi tersebut juga tertuang dalam dalam Surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Sultra nomor S-764/WPB.28/2020 tanggal 12 November 2020.
Selain itu, OJK juga mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Stabilitas sektor jasa keuangan di Sultra tercatat masih dalam kondisi terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
Implementasi kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan baik pada sektor perbankan maupun perusahaan pembiayaan di Sultra sampai dengan 6 November 2020, telah mencapai Rp 3,72 triliun dari 65.817 debitur. Rinciannya, perbankan sebesar Rp 1,55 triliun dari 17.099 debitur, perusahaan pembiayaan sebesar Rp 2,12 triliun dari 48.042 debitur, dan PNM sebesar Rp 49, 91 miliar dari 676 debitur.
“Kebijakan restrukturisasi kredit terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari
dampak pandemi Covid-19 secara ekonomi sehingga OJK akan memperpanjang kebijakan ini sampai Maret 2022. OJK selaku regulator sektor jasa keuangan akan mengeluarkan ketentuan terkait perpanjangan kebijakan dimaksud,” tukasnya.
Dijelaskan, pada posisi September 2020, pinjaman yang diberikan oleh perbankan Sultra tumbuh 2,63 persen yoy yaitu sebesar Rp 26,45 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi jika dibandingkan pertumbuhan nasional sebesar 0,12 persen yoy. Sementara itu, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat secara yoy 1,78 persen. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK)
perbankan tumbuh 12,42 persen yoy dengan jumlah sebesar Rp 25,05 triliun.
“Sementara, pada posisi September 2020, sentimen terhadap sektor pasar modal masih positif dengan meningkatnya aktivitas
transaksi saham di Sultra sebesar Rp 76,07 miliar (53,34 persen yoy) dengan peningkatan
jumlah investor sebesar 83,06 persen yoy atau sebanyak 13.464 invesstor,” terang Fredly.
Ia menambahkan, profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman lancar kotor (NPL Gross) tercatat sebesar 2,22 persen. Sementara itu, likuiditas perbankan daerah berada pada level yang memadai dengan rasio pinjaman yang diberikan terhadap penghimpunan dana per 11 November 2020 sebesar 77,4 persen.
Editor: Ilham Surahmin