Dana Pilkada Hanya Rp.7 Miliar, Ketua KPU Konsel: Kami Berhenti Sesuai Kemampuan Dana

Ketua KPU Konsel, Jabal Nur mengatakan meskipun dana tersebut sangat minim namun pihaknya tetap akan menyelenggarakan tahapan Pilkada sesuai kemampun dana yang ada. Namun pihaknya baru akan menjalank

Ketua KPU Konsel, Jabal Nur mengatakan meskipun dana tersebut sangat minim namun pihaknya tetap akan menyelenggarakan tahapan Pilkada sesuai kemampun dana yang ada. Namun pihaknya baru akan menjalankan tahapan Pilkada setelah ada keputusan soal PERPU. 
dana tersebut sangat minim, namun saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan DPR-RI tentang  Perpu Pilkada no.1 tahun 2014 dan ketika telah diterima untuk diadakan pemilihan langsung  serta dianggap dengan dana Rp.7 miliar tersebut masih kurang maka komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Konsel akan menambahnya.
“Pemda dan DPRD sudah berkomitmen akan menambah dana Pilkada jika masih kurang. Seandainya dana habis sampai pada tahapan tertentu, misalnya masa kampanye maka kami akan berhenti sampai disitu saja,” kata Jabal Nur saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (14/1/2015).
Jabal Nur menjelaskan, sebenarnya anggaran yang telah direncanakan sebanyak Rp.22 miliar untuk dua putaran dengan perhitungan dua putaran yakni putaran pertama sebesar Rp.18 miliar dan putaran kedua Rp. 4 miliar.
Lebih lanjut Jabal mengatakan, jika Perpu tersebut disetujui 18 Januari 2015 mendatang, maka pada Februari pihaknya akan memulai tahapan dengan terlebih dahulu  mengadakan proses perekrutan di tingkat kecataman yakni Panitia Pemilihan Kecatamat (PPK) dan  tingkat desa yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Setelah itu kami akan membentuk tim uji public yang terdiri dari akademisi dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Dengan anggaran Rp.7 miliar itu, menurutnya sangat kecil sebab untuk pembayaran honorium PPK dan PPS saja masih belum mencukupi namun pihaknya berharap agar Pemda dan DPRD Konsel memperhatikan agar tahapan pilkada itu tidak mandek.
“Ketika kita berikan Surat Keputusan (SK) sebagai penyelenggara secara otomatis konsekwensi yang diberikan berupa honorium itu harus sudah disiapkan, jangan setelah kita berikan SK selama 6 bulan  kemudian dipertengahan itu kita mandek,” terangnya. (Efan)