Dana Transfer Pemkab Butur Dipangkas Rp12 Miliar

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Butur, Tasir
Tasir

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memenuhi kebijakan refocusing anggaran dari pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Butur, Tasir menjelaskan, dikenakan refocusing sebesar kurang lebih Rp12 miliar. “Dana transfer DAU kita setelah refocusing sisa Rp384 miliar dari sebelumnya Rp397 miliar,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).

Ia menambahkan, pemotongan anggaran akan difokuskan ke belanja operasional dan diserahkan sepenuhnya pada setiap OPD untuk menentukan item yang menjadi sasaran refocusing.

“Mau tidak mau kita harus menyesuaikan dan semua OPD pasti kena pemotongan,” imbuhnya.

Kendati demikian, kata dia, pengenaan refocusing di setiap OPD akan dirasionalkan menyesuaikan dengan besaran dana transfer yang baru ditetapkan melalui terbitnya PMK.

“Setelah kita keluarkan uang pengganti (UP) kita akan rinci pengenaan refocusing di setiap OPD,” tutupnya. (b)


Kontributor: Ifang Wilyas
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini