PELANTIKAN – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa melantik sejumlah pejabat struktural untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkunp Pemda Konawe, di aula Ponggawa, Jumat (5/1/2018). Pelantikan itu mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak melanggar ketentuan Undang-undang Pilkada. (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, melantik 59 orang pejabat setingkat eselon, II, III dan IV di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) di aula Ponggawa, sekretariat daerah (setda) Konawe, Jumat (5/1/2018).
Proses rotasi jabatan itu diklaim telah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga pelantikan diyakini tidak melanggar ketentuan Undang-undang Pilkada.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan pada Pasal 71 ayat (2), gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kery mengatakan, pelantikan yang dilakukan merupakan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri RI dengan nomor : 821.22/9416/SJ. Serta persetujuan pengisian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemda Konawe nomor :821.23/11095/OTDA tanggal 28 Desember 2017.
“Kami harus berkomunikasi dengan KASN dan Kemendagri terkait pengisian jabatan yang lowong ini,” terangnya.
Dalam proses pelantikan itu, sebanyak 54 orang untuk pejabat eselon III dan IV, serta 5 orang untuk pejabat eselon II diambil sumpahnya. Adapun pejabat eselon II yang dilantik, yakni Jumrin Pagala sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebupayaan, Cici Ita Ristianti sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak.
Selanjutnya, Ameruddin sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Taharuddin sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta Muh. Akib Ras sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Dikatakan mantan Ketua DPRD Konawe, pelantikan tersebut dilakukan untuk pengisian jabatan yang lowong, dikarenakan pejabat sebelumnya telah pindah tempat, pensiun dan meninggal dunia. Kegiatan ini juga sekaligus penyegaran pelaksanaan tugas yang kesemuanya dimaksudkan sebagai upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas kerja.
“Prosesi ini merupakan dalam rangka peningkatan dan pembinaan terhadap aparatur sipil Negara (ASN), guna meningkatan kinerja dan pengabdian. Dan jabatan yang kita sandang bukanlah hak yang harus kita dapatkan, akan tetapi sebuah kepercayaan yang diberikan dan harus dijalani dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk tangung jawab atas jabatan yang diamanahkan,” tegasnya. (A)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki