ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polisi berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial FW (29) dan J (44) di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Keduanya ditangkap di tempat terpisah namun tidak berjauhan.
“Penangkapan pertama FW dilakukan di rumahnya dan petugas menemukan lima paket sabu dengan berat 167,40 gram,” ujar Jupen di Kendari, Sabtu (12/2/2022).
Setelah menangkap FW, polisi kemudian mengamankan JU tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama dengan barang bukti 2,12 gram. Barang haram tersebut mereka dapatkan dari seseorang bernama Ilong di sekitaran MTQ.
“Saat pengembangan, ternyata FW merupakan residivis kasus yang sama, pernah ditahan pada 2019,” ujarnya.
Kedua pelaku ini baru kali pertama mendapatkan sabu dari Ilong dengan cara sistem tempel. FW mengaku dari hasil penjualan barang haram tersebut mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta.
Akibat perbuatannya, FW dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara J dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. (b)
Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati