Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Butur di Pileg 2019 Berubah

354
pilkada-ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya mengeluarkan keputusan tentang penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD di wilayah Sultra dalam pemilihan umum tahun 2019 mendatang. Salah satunya di Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara.

Dalam keputusan tersebut, dapil maupun alokasi kursi untuk DPRD Butur mengalami perubahan. Di mana, dapil satu kini meliputi tiga kecamatan, yakni Bonegunu, Kambowa, dan Kulisusu Barat dengan alokasi sebanyak tujuh kursi.

Kemudian dapil dua, meliputi Kecamatan Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara, dengan porsi sebanyak lima kursi. Untuk dapil tiga, kini hanya Kecamatan Kulisusu, dengan alokasi delapan kursi.

Untuk total keseluruhan, tak ada perubahan, yakni 20 kursi.

Komisioner KPUD Butur Alwi menuturkan, keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari usulan KPUD setempat beberapa waktu lalu.

“KPU RI menetapkan, kami hanya sebatas mengusulkan,” tuturnya, Minggu (8/4/2018).

Setelah diterbitkan penetapan tersebut, lanjut Alwi, maka pihaknya akan segera melakukan sosialisasi. “Dengan turunnya hasil apa yang ditetapkan oleh KPU RI, maka kami akan melakukan sosialisasi, tentang hasil penetapan dapil,”

Sebelumnya, dapil satu hannya meliputi Kecamatan Bonegunu dan Kambowa dengan alokasi sebanyak lima kursi, kemudian dapil Kulisususu dan Kulisusu Barat 10 kursi, dapil Wakorumba Utara dan Kulisusu Utara sebanyak lima kursi, dengan total keseluruhan 20 kursi. (B)

 


Reporter : Irsan Rano
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini