ZONASULTRA.COM, BURANGA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara baru saja usai menggelar rapat kerja dan uji publik terkait penyusunan dan penataan dapil, serta alokasi kursi anggota DPRD Butur, bersama para pengurus partai politik (parpol) dan tokoh masyarakat setempat di Hotel Sara Ea, Jumat (9/2/2018).
Di forum ini, ada dua opsi disajikan berdasarkan hasil rapat sebelumnya. Yang pertama, dapil dan alokasi kursi tak ada perubahan. Di mana, dapil Kecamatan Bonegunu dan kambowa (dapil I) tetap 5 kursi, Kulisusu dan Kulisusu Barat (dapil II) 10 kursi, serta Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara (dapil III) tetap 5 kursi.
Opsi kedua, Kecamatan Kambowa, Bonegunu, dan Kulisusu Barat (dapil I) sebanyak 7 kursi. Sementara Kecamatan Kulisusu (dapil II) tersisa 8 kursi, dan Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara (dapil III) tetap 5 kursi.
Dalam pengusulannya, beragam pandangan dari para pengurus parpol dan tokoh masyarakat pun mengemuka. Ada yang masih bertahan pada opsi pertama, ada pula yang sudah menginginkan opsi kedua.
Tentu, masing-masing argumen disertai dengan pertimbangan dan alasan tersendiri.
KPUD Butur menampung gagasan yang sudah disampaikan. Satu per satu usulan masuk dalam catatan, lalu kemudian akan diserahkan ke KPU Provinsi Sultra.
“Diusulkan dalam waktu dekat, sebelum tanggal 13. Kita hanya memberikan usulan, berdasarkan hasil rapat kerja dan hasil uji publik,” tutur Ketua KPUD Butur Suhuzu usai kegiatan.
Setelah itu, KPU RI akan menetapkan salah satu dari dua opsi yang diusulkan. Dan hasilnya, akan ditetapkan sebelum penetapan nomor urut partai.
“Sebelum penetapan nomor urut partai karena yang tetapkan juga KPU RI,” terangnya. (B)
Reporter : Irsan Rano
Editor : Jumriati