ZONASULTRA.ID, LAWORO – Sebanyak lima organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mencairkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mubar, La Ode Muhammad Taslim mengatakan, dari 44 OPD baru lima instansi yang sudah cair tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Lima OPD tersebut yakni inspektorat, badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD), dinas lingkungan hidup (DLH), satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dan dinas perhubungan (Dishub).
“Untuk tahun 2023 ini, TPP yang dicairkan baru bulan Januari dulu. Untuk OPD yang sudah cair TPP-nya, sampai saat ini baru ada lima instansi saja,” kata La Ode Muhammad Taslim di ruangan kerjanya, Selasa (1/3/2023).
Kata Taslim, pencairan TPP ini tidak bersamaan dicairkan dengan gaji ASN. Menurutnya, belum cairnya TPP ASN pada OPD lain disebabkan belum rampung atau belum lengkap laporan kinerja di masing-masing instansi.
“TPP ASN ini cairkan jika laporan kinerja setiap OPD telah rampung. Jadi, kalau sudah lengkap laporan kinerja ASN baru bisa dicairkan TPP-nya,” ungkapnya.
Dalam pencairan TPP ASN ini, tambah Taslim, pihaknya selalu mewanti-wanti seluruh OPD di Mubar untuk segera melengkapi dokumennya. Hanya saja kendala yang didapatkan selama ini OPD terkendala d internalnya yakni laporan kinerja.
Taslim menyebut, OPD yang sering terlambat pencairan TPP itu adalah dinas yang ASN-nya banyak. Misalkan dinas pendidikan dan dinas kesehatan, pegawainya tersebar ada di pulau-pulau. Jika ada yang belum menyetorkan laporan kinerjanya maka tidak bisa diproses. Harus lengkap dulu laporan kinerja baru bisa diproses TPP-nya.
Taslim menambahkan, pembayaran TPP ASN di Mubar ini dibayarkan berdasarkan hasil laporan kinerja. Lanjut dia, laporan kinerja ini meliputi 60 persen kehadiran dan 40 persen kinerja ASN selama masuk kantor.
“Jadi keterlambatan pencairan TPP ini disebabkan laporan kinerja,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 1.185 ASN di Mubar menerima tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). TPP ini juga diberikan bervariasi, misalkan sekretaris daerah (Sekda) menerima Rp10 juta per bulan.
Kemudian pejabat eselon 2 menerima Rp6 juta, eselon 3 sebanyak Rp4 juta per bulan, eselon 4 sebanyak Rp2 juta per bulan dan staf sebanyak Rp1 juta per bulan. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati