ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan data Comma Separated Values (CSV) syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2020 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), calon perseorangan terdapat di dua kabupaten, yakni Buton Utara (Butur) dan Konawe Kepulauan(Konkep).
Kabupaten Butur minimal dukungan yaitu 4.439 orang dengan minimal sebaran 4 kecamatan/distrik. Kabupaten Konkep minimal dukungan sebanyak 2.527 orang dengan minimal sebaran 4 kecamatan/ distrik. Pasangan calon independen tersebut yakni La Ode Herman Iskandar dan La Ode Muh. Ismail Saleh di Pilkada Butur masih dalam proses pengecekan. Sementara Pilkada Konkep pasangan Abd Halim dan Untung Taslim telah menyerahkan berkas syarat dukungan yang dinyatakan diterima oleh KPU.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik memaparkan untuk tahapan kabupaten/kota, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai tanggal 19-23 Februari. Kata Evi, bakal paslon wajib memasukan data pendukung ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Rekapitulasi data dukungan bakal paslon perseorangan, dari potensi yang kemarin kita sampaikan, jumlah bakal paslon 361. Jadi jumlah kabupaten/kota yang terdapat bakal paslon pada pemilihan th 2020 adalah sebanyak 181 kabupaten/kota,” kata Evi di kantor KPU RI jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020) sore.
(Baca Juga : Hingga Batas Akhir Pendaftaran, Calon Perseorangan Pilkada Konsel Nihil)
KPU telah memberikan akun Silon kepada 361 bakal paslon, 181 bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU. Evi mengatakan, status yang diterima adalah sebanyak 96 bakal paslon, kemudian status ditolak sebanyak 14.
“Jadi dia sudah menyerahkan kemudian ditolak karena tidak sesuai apa yang diatur dalam Peraturan KPU. Misalnya formulir B.1-KWK asli itu harus dibawa, B.1.1-KWK asli dan salinan itu harus lengkap, kemudian B.2-KWK nya harus diserahkan,” lanjut Evi.
Kewajiban yang harus diserahkan wajib dipenuhi, jika tidak diserahkan maka akan ditolak oleh KPU. Dari seluruh peserta Pilkada 2020, hanya satu provinsi yang tidak memiliki calon perseorangan yaitu Provinsi Bali.
“Dari penyebaran ini berada di 31 provinsi, Provinsi Bali yang tidak ada calon perseorangan,” pungkasnya. (a)