Datangi Rujab Bupati, Anggota Bawaslu Koltim Diduga Langgar Kode Etik

530
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno
Bernad Dermawan Sutrisno

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) La Golonga akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (14/12/2020), pukul 09.00 Wita.

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Perkara dengan nomor registrasi 133-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Sardin yang memberikan kuasa kepada Heris Ramadan. Teradu didalilkan bersikap tidak netral dalam melakukan klarifikasi karena memberikan perlakukan istimewa kepada calon Bupati Petahana Tony Herbinsyah.

“Teradu mendatangi rumah jabatan terlapor (Tony Herbinsyah) yang merupakan bupati petahana Kabupaten Koltim. Berdasarkan dokumentasi, teradu melakukan pemeriksaan secara berdampingan bukan berhadapan,” urai Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12/2020).

Dia mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tambah Bernad.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat 1 dan 2 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum, sidang ini akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sultra.

Sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutup dia. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini