Deklarasi Tanpa Protokol Covid-19, Arhawi Kena Teguran Keras Mendagri

Pilkada Wakatobi, Paslon Arhawi - Hardin Laomo Target Menang 75 Persen
DEKLARASI - Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Arhawi dan Hardin Laomo (HALO) yang digelar di Lapangan Merdeka Wangiwangi, Minggu, (9/8/2020). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Acara deklarasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Arhawi dan Hardin Laomo (Halo) yang digelar di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi 9 Agustus 2020 yang lalu berujung teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sebab deklarasi itu mengabaikan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19.

“Bupati yang kena tegur keras Mendagri ini adalah Bupati Wakatobi, H. Arhawi. Pak Menteri menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik pada Rabu (2/9/2020).

Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor: 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi. Surat itu ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik atas nama Mendagri.

Akmal menjelaskan bahwa Mendagri mengetahui hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.

Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi. “Yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” terang Akmal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik
Akmal Malik

Berdasarkan ketentuan Pasal 67 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,”.

Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 juga menegaskan, bahwa “Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.

Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. Hal itu berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, serta sanksi diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” tutupnya. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini