Demi Jabatan Tinggi, Lima PNS di Konawe Gunakan SK Kenaikan Pangkat Palsu

ilustrasi sk palsu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga menggunakan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu untuk mendapatkan jabatan yang strategis. Aksi tersebut diketahui setelah Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah (Setda) Konawe menemukan adanya keganjalan dalam administrasi jenjang kenaikan pangkat.

ilustrasi sk palsu
Ilustrasi

Kelima orang tersebut berasal dari empat instansi yang berbeda, yakni Candra dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Mardani Maeni dan Subair dari Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Endang dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Darma dari Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Bagian Orpeg Setda Konawe Maskudin, mengaku jika kelima abdi negara ini memiliki jenjang kepangkatan yang tidak sesuai aturan pada umumnya.

“Mereka ini telah merekayasa kenaikan pangkat, misalnya dari eselon III A dan naik ke IV B yang dilakukan Mardani, Subair, dan Darma. Sementara untuk Endang, dilihat dari pengabdiannya, yang bersangkutan belum bisa naik pangkat ke III B. Dan untuk Candra memang sudah memenuhi prosedur kenaikan pangkat, tapi ada salah satu proses pengangkatannya yang salah,” terang Maskudin, Minggu (4/9/2016).

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ridwan Lamaroa menegaskan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera memproses masalah tersebut.

Kata dia, oknum PNS “tipu-tipu pangkat” itu kini sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Untuk pemberiaan sanksi semua tergantung keputusan pimpinan, apakah akan dipecat atau diturunkan pangkatnya.

”Kelimanya juga diharuskan melakukan pengembalian gaji dan tunjangan selama menggunakan pangkat palsu,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, lanjutnya, pihaknya akan menetapkan sanksi dengan merujuk dari tindakan pegawai itu sendiri, jika memang sudah liar dan di luar batas maka akan dipecat, jika tidak maka akan diberikan sanksi lain sesuai peraturan disiplin.

“Dari lima PNS yang melanggar ini ada salah satu PNS yang paling parah pelanggarannya yakni Subair sehingga dirinya terancam dipecat,” tutup mantan Kadis Pendidikan Konawe itu. (B)

 

Reporter: Restu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini