Demi Main PS, Kelompok Pemuda di Kendari Ini Rela Menjambret

Demi Main PS, Kelompok Pemuda di Kendari Ini Rela Menjambret
PELAKU JAMBRET – Para pelaku jambret yang berhasil ditangkap Polsek Baruga. Komplotan ini masih ditahan di Polsek Baruga, Selasa (27/3/2018). Polisi juga turut mengamankan dua unit motor. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sepak terjang kelompok pemuda yakni AR, RH, RA dan RM l berakhir. Para pemuda yang kerap melakukan aksi jambret di sejumlah lokasi di Kota Kendari itu harus mendekam di sel tahanan, setelah Kepolisian Sektor (polsek) Baruga membekuk komplotan itu. Selain mengamankan komplotan jambret, polisi juga mengamankan dua penadah barang yakni LS dan AL.

Kepala Polsek Baruga AKP Idham Syukri mengatakan 4 pelaku utama itu mengincar korbannya dengan terlebih dahulu memantau situasi. Dalam melakukan aksinya para pelaku mengincar korban perempuan yang biasanya lengah menaruh tas di bagian depan motor atau yang melintas di tempat sepi.

Dalam melakukan aksinya komplotan ini menggunakan 2 kendaraan motor matic, 2 pelaku mengikuti korban dan dua pelaku lainya lagi mengawasi korban dari jauh. Ketika sudah dirasa aman, 2 pelaku yang mengikuti korban langsung memepet untuk mengambil tas yang biasanya ditaruh korban di bagian depan motor.

“Rata-rata pelaku yang diamankan ini adalah remaja, dua masih di bawah umur (belum 17 tahun). Motifnya adalah ekonomi, jadi ketika ingin bermain PS (Play Station), makan-makan, namun uang tidak ada maka itulah yang menyebabkan mereka menjambret,” kata Idham di Polsek Baruga, Selasa (27/3/2018).

Dari pengakuan tersangka untuk wilayah Polsek Baruga ada lima TKP (tempat kejadian perkara) komplotan ini beraksi yaitu di Jalan Brigjen M. Yunus (Kelurahan Bende), Taman Kali Kali Kadia (Kelurahan Bende), Jalan Kristina Martatiaahu (Kelurahan Lepo-Lepo), dan dua kali di Jalan Abunawas (Kelurahan Pondambea).

Polsek saat ini mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk menjambret dan dua buah Smartphone (satu hasil jamretan, satu milik pelaku untuk menjual hasil jambretan). Lanjut Idham, pasal yang disangkakan adalah 365 KUHP subs 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Selain 6 tersangka itu, satu lagi pelaku sudah ditangkap dini hari tadi (27/3/2018) namun masih proses untuk ditetapkan tersangka. Total 7 pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Baruga dan masih terus dikembangkan penyidikan.

Pengkapan itu berawal dari laporan masyarakat Depitasari yang melapor di Polsek Baruga pada 19 Februari 2018. Kejadiannya Depita yang bekerja sebagai karyawan swasta dijambret ketika pulang kerja pada pukul 23.15 wita, pada 18 Februari 2018.

Berdasarkan laporan itulah, Polsek Baruga mulai melakukan penyelidikan yang mana Idham Syukri turun langsung mencari para pelaku. Hasilnya pada 25 Maret 2018 ditangkap LS dan AI. Lalu pada 26 Maret 2018 ditangkap lagi 4 pelaku utama AR, RH, RA, RM di jalan Jati Raya Kelurahan Wawowanggu. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose