ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aksi demonstrasi menolak kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), berakhir bentrok, Rabu (6/3/2019). Ratusan massa yang menorobos masuk ke halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), dipukul mundur oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP.
Petugas menggunakan tembakan water canon dan gas air mata. Ratusan massa aksi itu dibubarkan secara paksa. Aksi saling serang pun terjadi. Massa yang ditembaki gas air mata dan tembakan air dari water canon membalas dengan lemparan batu dan balok kayu ke arah petugas.
Sejumlah pendemo mengalami luka-luka, akibat terkena tembakan water canon dan pukulan petugas. Salah seorang massa aksi mendapat pukulan bertubi-tubi dari Satpol PP.
Dari pantauan awak zonasultra.id, sedikitnya terdapat 3 orang dari demonstran itu yang menjadi korban dalam bentrokan tersebut. Salah seorang dari korban itu, terlihat mengalami luka di bagian mata kiri akibat pukulan benda tumpul.
Tidak hanya itu, sejumlah ibu-ibu yang juga menjadi bagian dari demonstran tampak menangis saat terkena gas air mata. Salah seorang dari massa aksi, tergeletak di tanah setelah terkena tembakan air dari water canon.
(Berita Terkait : Demo Tolak Tambang di Kantor Gubernur Ricuh)
“Rekan-rekan mohon kerjasamanya, rekan-rekan saya beri waktu 5 menit untuk membubarkan diri. Jika tidak maka kami akan bubarkan secara paksa,” tegas Kapolres Kendari, AKPB Jemi Junaidi, kepada para demonstran.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis yang menemui massa aksi, mengaku pihaknya akan mengkoordinasikan tuntutan massa aksi kepada Gubernur Sultra Ali Mazi.
“Intinya bahwa dari aspirasi yang disampaikan rekan-rekan, akan kami tindak lanjuti tentu terlebih dahulu dengan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait karena banyak yang harus kita koordinasikan,” ucapnya.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk protes masyarakat Konkep atas hadirnya 13 Perusahaan Tambang, di Konkep, Sultra. Massa menuntut Gubernur Sultra Ali Mazi untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di pulau tersebut yang jumlahnya 13 IUP.
(Berita Terkait : Walhi Kecam Tindakan Kekerasan Polisi Bubarkan Demo Warga Konkep)
Hadirnya tambang di wilayah Konkep dinilai bisa berdampak pada lingkungan yang cukup besar, dan mengakibatkan hilangnya sejumlah sektor mata pencaharian masyarakat setempat. Misalnya, sektor perikanan, sektor perkebunan dan pertanian, serta sektor pariwisata.
Selain itu, massa juga menuding hadirnya IUP di Wawonii telah melanggar sejumlah aturan, seperti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), wilayah Konawe Kepulauan tidak peruntukkan untuk kawasan tambang, melainkan kawasan pertanian dan perikanan serta pariwisata. (A)