Demo Terus Berlanjut Bila RPTKA 500 Pekerja China Tak Dipublikasi

ilustrasi TKA, tenaga kerja asing
ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 warga negara asing (WNA) China dianggap masih misteri alias belum jelas. Apalagi, 156 pekerja asal China ini, sudah tiba di lokasi perusahaan, Morosi Kabupaten Konawe pada Selasa (23/6/2020).

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari Sulkarnain sampai saat ini belum meyakini, 156 pekerja asing yang bakal digunakan jasanya di dua perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Stell (OSS) sebagai ahli. Pasalnya, dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker) belum bisa diakses oleh publik. Pembukaan dokumen itu juga pernah dijanjikan oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh tapi hingga kini masih nihil.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan, RPTKA yang dimaksud berisi alasan penggunaan TKA, jabatan dan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan, jangka waktu penggunaan TKA, penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan, dan jumlah TKA.

Ia mendesak pemerintah segera membuka dokumen itu agar asumsi masyarakat dan massa yang sempat melakukan demonstrasi penolakan terhadap 500 TKA sebagai buruh biasa itu cepat terjawab dan meredam masalah ini.

“Saya kira itu juga bukan dokumen rahasia, maka itu wajib dipublikasi, diperlihatkan kepada seluruh masyarakat bahwa memang mereka ini tenaga ahli. Kalau masih main petak umpet begini, kita akan tetap ribut (demo),” tegas Sulkarnain melalui telepon, Minggu (28/6/2020).

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh yang melakukan sidak saat kedatangan di Bandara Haluoleo Kendari, diduga tidak melakukan proses pemeriksaan. Sebab, menurut Sulkarnain, ARS tak memegang bukti dokumen visa kerja maupun RPTKA dari 156 TKA itu.

Ia mengatakan, seharusnya sidak di Bandara Haluoleo yang dilakukan ARS dapat melibatkan mereka supaya mereka juga bisa memastikan visa dan dokumen sertifikasi keahlian yang dibawa oleh para TKA itu.

“Supaya kita lihat sendiri, dokumennya seperti apa, RPTKA-nya ada atau tidak. Ini kan sampai sekarang RPTKA itu tidak dimunculkan, makanya sampai sekarang masih yakini bahwa TKA yang masuk di sana itu bukan TKA yang punya skill,” tandas dia.

Sulkarnain yang terlibat dalam aksi demonstrasi penolakan di simpang empat Bandara Haluoleo Kendari itu, menyatakan kecewa dengan tertutupnya pemerintah khususnya Dinas Ketenegakerjaan. Apalagi pengamanan ketat yang dilakukan kepolisian, katanya seolah melindungi TKA ini.

“Tapi kan justru dengan perlakuan seperti kemarin, mereka datang dikawal ketat polisi, TNI dan ketua DPRD sendiri datang. Itu semakin meyakini kita bahwa TKA ini dilindungi,” tutur dia.

Sulkarnain mengultimatum, akan terus menekan pemerintah dengan aksi demonstrasi yang lebih besar jika data RPTKA 500 TKA ini tidak dibuka. Pihaknya tak segan-segan memblokade aktivitas di perusahaan bahkan akan memboikot permanen Bandara Haluoleo.

“Kalau memang negara inginkan kita bentrok dengan sesama masyarakat di Sultra. Di sinilah momennya. Kami sudah lakukan konsolidasi, insyaallah di hari kedatangan gelombang ke dua ini, itu bandara kami pastikan diboikot secara permanen. TNI-Polri akan kita lawan kalau misalkan mereka melakukan pengawalan ketat,” tukas dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh saat dihubungi, Minggu (28/6/2020) menolak untuk memberikan komentar. Ia meminta wawancara dilakukan pada Senin (29/6/2020).

Terpisah, External Affair Manager PT VDNI Indrayanto mengatakan bahwa RPTKA dimaksud ada di Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai lembaga yang akan melakukan pengawasan nantinya.

External Affairs Manager PT VDNI dan PT OSS, Indrayanto
Indrayanto

“Kan aktualnya ada di Disnaker Sultra karena (untuk) pengawasan. Persetujuan juga ada di Kementerian (Ketenegakerjaan),” ujar Indrayanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (29/6/2020).

Sebelumnya, Indrayanto menyampaikan perusahaan sangat serius dan hati-hati dalam memenuhi prosedur mendatangkan 500 TKA China yang direncanakan akan datang secara bertahap.

“Mereka tenaga ahli yang sudah mendapatkan RPTKA Kemenaker, persetujuan telex visa dari Dirjen Imigrasi, dan menggunakan visa 312 (kerja) bukan 211 (kunjungan) seperti yang dituduhkan,” terang Indrayanto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (18/06/20) lalu.

Lebih lanjut Indrayanto menjelaskan bahwa 500 TKA China yang akan didatangkan secara bertahap adalah tenaga kerja kontraktor yang bertugas untuk memasang alat untuk pengerjaan smelter nikel. Setelah itu, alat tersebut akan dioperasikan oleh tenaga kerja Indonesia yang sebelumnya sudah disekolahkan ke China.

“Kontraktor dari China ini punya skill tersendiri, mereka para ahli ini juga akan memberi petunjuk tentang bagaimana mengoperasikan dan bagaimana menghemat listrik. Nantinya 500 TKA ini akan kembali setelah 3 bulan, paling lama 6 bulan sesudah selesai pemasangan alatnya,” jelas Indrayanto.

Aturan Penggunaan RPTKA

Dikutip dari hukumonline.com, perusahaan yang berstatus penanaman modal asing (PMA) yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengaturan lebih terperinci mengenai tata cara penggunaan TKA diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

Izin mempekerjakan TKA ini berupa berupa pengesahan RPTKA. RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam hal pelaku usaha akan mempekerjakan TKA, pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA.

TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA.

Selanjutnya, TKA ini mampu mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping, memiliki nomor pokok wajib pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan dan memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Itas yang dimaksud adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu untuk bekerja.

Jika perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA tanpa mempunyai izin, berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan. Atas pelanggaran tersebut, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Ini merupakan tindak pidana kejahatan. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini