Demokrat Sampaikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas ke Kemendagri

Demokrat Sampaikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas ke Kemendagri
UU ORMAS - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Soedarmo (kiri) menerima naskah akademik Revisi Undang-Undang (UU) Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan di Gedung F Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Demokrat Sampaikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas ke Kemendagri UU ORMAS – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Soedarmo (kiri) menerima naskah akademik Revisi Undang-Undang (UU) Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan di Gedung F Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Partai Demokrat mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan naskah akademik Revisi Undang-Undang (UU) Organisasi Masyarakat (Ormas). Pada kesempatan ini hadir Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan dan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Fandi Utomo bersama rombongannya, yang diterima oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Soedarmo, Direktur Ormas Kemendagri, La Ode Ahmad dan Kapuspen Kemendagri, Arief M Eddie.

“Saya mewakili Pak Menteri menerima rombongan dari Sekjen Partai Demokrat, untuk menerima naskah akademik terkait dengan masalah revisi nomor 2 tahun 2017 tentang undang-undang perubahan ormas nomor 17 tahun 2013,” kata Soedarmo di kantornya, jalan Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

Soedarmo mengungkapkan apa yang disampaikan Sekjen Partai Demokrat terutama terkait naskah akademik ini sudah sesuai dengan kesepakatan saat penyampaian dari pemerintah pada sidang paripurna DPR 24 Oktober 2017 yang lalu.

Pemerintah dalam hal ini Kemendagri siap menerima masukan-masukan dari berbagai fraksi dan juga siap untuk melakukan beberapa revisi terkait dengan beberapa pasal-pasal di Perpu yang sudah disahkan oleh DPR.

“Partai Demokrat merupakan partai pertama menyerahkan naskah akademis terkait dengan revisi yang dimaksud. Kami mengapresiasi dalam hal ini, karena ada inisiasi yang begitu cepat dari Partai Demokrat,” imbuh Dirjen Polpum Kemendagri.

Pada kesempatan yang sama Hinca Panjaitan merasa senang telah menyampaikan hasil kajian naskah akademik terhadap materi-materi yang sudah disampaikan pada saat persetujuan Perpu Ormas. “Kami juga menyampaikan poin-poin penting dan salam dari ketua umum Bapak SBY kepada Kemendagri,” ungkap Hinca.

Poin penting revisi UU Ormas yang diinginkan Demokrat yakni terkait kewenangan menentukan ormas yang dianggap anti-Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Mendagri dan Menkum HAM. Pihaknya mengungkapkan bahwa proses pembubaran ormas yang dinilai anti-Pancasila harus melalui peradilan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

“Harapannya, bagaimana kita buat regulasi untuk lebih baik dan kita sepakat ormas yang di luar koridor kita, saya kira kita sepakat untuk ditindak tegas,” pungkas Hinca.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang digelar 24 Oktober lalu mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui voting yang disepakati oleh 7 fraksi dan 3 fraksi menolak. Partai yang menyetujui Perpu ini diantaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat. Sementara yang menolak dari Fraksi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini