ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahasiswa asal Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) Baada Yun Marasa (24) ditangkap polisi di kediamannya di Desa Noipi, Kecamatan Bonegunu pada Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan itu berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukannya menuntut perbaikan jalan rusak. Mahasiswa di Kota Baubau itu diduga mencemarkan nama baik Gubernur Sultra Ali Mazi.
Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko menjelaskan, penangkapan itu berkaitan dengan adanya laporan polisi dari ajudan gubernur bernama Muhammad Ulil Amri.
“Pelaporan itu mencakup pencemaran nama baik sang gubernur sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat 2 KUHP,” kata Bambang di Kendari, Rabu (19/1/2022).
Baada Yun bersama rekan-rekanya mahasiswa melakukan unjuk rasa di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu pada Kamis 2 Desember 2021. Aksi tersebut didasari adanya jalan rusak yang tidak pernah diperbaiki oleh pemerintah.
Jalan di wilayah tersebut sudah puluhan tahun tidak pernah diperbaiki sehingga kondisinya berlubang yang sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi kendaraan roda dua.
Dalam aksinya, massa membuat kuburan di atas jalan rusak dengan menempelkan foto Gubernur Sultra Ali Mazi pada nisan kuburan. Pada saat itu, Baada Yun Marasa menjadi koordinator lapangan sehingga ditangkap.
“Dari pemeriksaan saksi dan ahli pidana kami temukan adanya dugaan unsur pidana yang dipermasalahkan,” ujarnyanya. (b)
Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati