Desakan Ekonomi Jadi Motif Para Tersangka Jual Pil Terlarang

Desakan Ekonomi Jadi Motif Para Tersangka Jual Pil Terlarang
KONFRENSI PERS - Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat melakukan konferensi pers di Polda Sultra, Kendari, Senin (18/9/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Desakan Ekonomi Jadi Motif Para Tersangka Jual Pil Terlarang KONFRENSI PERS – Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat melakukan konferensi pers di Polda Sultra, Kendari, Senin (18/9/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Desakan ekonomi masih menjadi motif banyaknya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat termasuk pengedaran obat-obat terlarang. Pasalnya kasus penggunaan obat-obat terlarang sepert PCC dan Tramadol menjadi bisnis tersendiri bagi bara pengedar.

Berdasarkan keterangan dari 16 tersangka pengedar pil terlarang yang diamankan Polda Sultra, mereka nekat menjual barang haram tersebut untuk memetik hasil keuntungan yang besar.

“Untuk motif dari pengakuan tersangka sampai siang hari ini adalah alasan desakan ekonomi karena tergiur keuntungan,” ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat melakukan konferensi pers di Polda Sultra Kendari, Senin (18/9/2017).

(Berita Terkait : 30 Remaja di Kendari Bersamaan Masuk UGD Setelah Konsumsi Obat, Satu Meninggal Dunia)

Pihaknya mengungkapkan bahwa para tersangka membeli obat tersebut dengan harga Rp 600 ribu dalam kemasan satu kaleng yang berisi seribu butir. Setelah dijual mereka bisa mendapat keuntungan dengan laba bersih mencapai Rp 1.250.000 dengan hanya bermodalkan Rp 600 ribu. Dari para tersangka juga diamankan sejumlah uang sebanyak Rp 7.666.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi obat.

Nyatanya cukup banyak pelanggan yang membeli obat tersebut hingga korban yang berjatuhan saat ini tercatat 76 orang korban. Keseluruhan korban tersebut dirawat di lima rumah sakit dan satu puskesmas. Korban saat ini telah kembali kerumah masing-masing secara bertahap.

(Berita Terkait : Polisi Tetapkan 16 Tersangka Terkait Peredaran Pil Terlarang)

“Barang bukti yang berhasil disita yakni 5.428 butir obat-obat terlarang yang terdiri dari 1.647 Tramadol, 3.043 butir PCC dan sebanyak 738 butir Somadril,” terang Sunarto.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 197 Junto pasal 106 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini