Dewan Bakal Buat Pansus untuk Tangani Kecelakaan Kerja Tambang di Sultra

82
Dewan Bakal Buat Pansus untuk Tangani Kecelakaan Kerja Tambang di Sultra
Suwandi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menangani kasus kecelakaan kerja di sektor pertambangan yang ada di Sultra.

Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi mengatakan, pansus yang akan dibentuk didasarkan pada beberapa perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja ke Disnakertrans Sultra dan instansi terkait lainnya. Kata dia, telah banyak kejadian yang tidak dilaporkan sejak 2021.

“Informasi dari Disnaker Sultra tidak ada laporan terkait kecelakaan kerja, malah Disnaker Sultra dapat informasi dari masyarakat dan media,” ungkapnya di Kendari pada Jumat (22/9/2023).

Kata Suwandi, DPRD Sultra menyesalkan perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja di lingkungannya. Padahal menurutnya, laporan kecelakaan kerja adalah sebuah kewajiban perusahaan.

Sejalan dengan itu, pada Kamis (21/9/2023), DPRD Sultra menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rangkaian kejadian kecelakaan kerja akibat kelalaian fungsi pengawasan dalam penerapan protokol keselamatan kesehatan kerja (K3) pada bidang pertambangan.

RDP itu dilakukan berdasarkan beberapa laporan kejadian kecelakaan, seperti laka kerja pada 24 Agustus 2023 di lokasi pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (PT BSJ), Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang menyebabkan seorang sopir dump truk meninggal dunia.

Serta laka kerja pada 9 September 2023 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), yang berada di Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Konut yang juga menewaskan seorang sopir dump truk.

Pada pertemuan itu, terungkap bahwa perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja adalah subkontraktor. Untuk PT BSJ menyampaikan bahwa subkontraktornya bernama PT Jaga Aman Sejahtera (PT JAS), sementara PT KKU belum bisa menyampaikan nama dan data perusahaan subkontraktor yang mengalami kecelakaan kerja.

“Dua perusahaan ini tidak mau tanggung jawabnya, walaupun dua perusahaan ini subkontraktornya, tetapi pemilik IUP-nya tetap memiliki tanggung jawab,” kata Suwandi.

Ia menyebut bahwa PT KKU tidak mampu memperlihatkan data perusahaan subkontraktornya dan saling lempar tanggung jawab. Sementara kecelakaan kerja di PT BSJ, setelah 3 hari meninggal karyawannya baru diuruskan BPJS Ketenagakerjaan.

Usai RDP DPRD Sultra tersebut, pihak PT KKU enggan untuk diwawancarai oleh awak media. Sementara PT BSJ, melalui Kepala Tehnik tambangnya, Rijal Togala mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan perihal kecelakaan kerja melalui inspektur tambang. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini