Dewan Desak Bupati Tarik SK PHL RSUD Konut

637
Dua Warga Melahirkan di Jalan, DPRD Sidak RSUD Konut
SIDAK - Ketua Komisi C Samir bersama anggota Sunusi AT dan Usman Sahibu saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Utara, Senin (2/4/2018).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara mendesak Bupati Ruksamin untuk segera menarik surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai harian lepas (PHL) lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun 2018 ini.

Desakan tersebut keluar setelah Komisi C DPRD Konut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD setempat pada Senin (2/4/2018), dan menemukan sejumlah PHL yang dari tahun 2009 kerja secara tiba-tiba tanpa alasan di tahun 2018 dikeluarkan namanya dari SK PHL.

Salah satu PHL yang namanya tidak ada dalam SK Bupati bernomor 213 tahun 2018 itu adalah Baharudin. Dihadapan Komisi C, Baharudin menyampaikan jika dirinya menjadi PHL di RSUD sudah sembilan tahun. Namun ironisnya, di usia tersebut dari 213 nama di SK tersebut namanya sudah tidak dimasukan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Dari tahun 2009 saya honor di sini, sejak di jamannya Pak Hery Silondae jadi Pj Bupati. Kok tahun ini tidak ada namaku di SK PHL,” terang Baharudin yang masih menggunakan pakaian dinas dihadapan anggota Komisi C DPRD Konut.

(Baca Juga : Dua Warga Melahirkan di Jalan, DPRD Sidak RSUD Konut)

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi C Samir langsung naik pitam. Dirinya langsung memanggil pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) RSUD Hasrawan namun tidak berada di tempat, begitupun KTU RSUD Riska sedang berada diluar daerah.

Dihadapan puluhan tenaga PHL, Ketua DPC Hanura Konut ini mengatakan, pimpinan RSUD tidak bisa semena-mena mengeluarkan PHL apalagi masa kerjanya telah mencapai sembilan tahun dan masih aktif menjalankan tugas.

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Selain itu, Samir juga menyesalkan sikap Sekda Konut Martaya yang dianggap kurang teliti melihat nama-nama dalam SK sebelum disodorkan kepada bupati untuk ditandatangan.

“Harusnya ini sekda sebelum paraf evaluasi dulu, jangan yang sudah sembilan tahun berjuang kerja seenaknya diganti sama pendatang baru,” kata Samir.

Lebih jauh Samir mengutarakan, SK PHL RSUD Konut yang telah ditandatangan oleh Bupati Ruksamin untuk ditinjau kembali. Hal tersebut untuk mengakomodir para tenaga PHL yang telah lama mengabdikan dirinya kepada daerah.

“Kita akan rekomendasikan kepada Pak Bupati kiranya SK PHL ini untuk ditarik kembali, guna dievaluasi kembali nama-namanya. Kasihan mereka yang sudah bertahun-tahun kerja di sini tiba-tiba dikeluarkan,” ujarnya. (B)

 


Reporter : Murtaidin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini