ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas meminta pemerintah provinsi (Pemprov) agar mewajibkan perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) di daerah itu, bukan di daerah tempat kantor pusat perusahaan tambang tersebut berada.
Menurutnya, kebanyakan perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra memiliki kantor pusat di daerah lain seperti di Jakarta, Surabaya dan Makassar, sehingga pajaknya bukan disetorkan di Sultra, melainkan ke daerah kantor pusat perusahaan tersebut.
Politisi PAN itu mengaku, selama ini praktek seperti itu sudah lama terjadi di Sultra yang menyebabkan daerah rugi karena tidak menikmati langsung hasil pajak mereka. Hal ini juga mengakibatkan tidak adanya pengakuan dari pusat bahwa sumber pajak ini berasal dari Sultra, sehingga berimplikasi pada transfer dana alokasi umum (DAU) yang turun ke daerah itu.
“Kalau perusahaan tambang tidak punya NPWP di daerah tempat mereka melakukan pengolahan sumber daya alam (SDA) akan memiliki efek terhadap daerah itu. Efeknya itu tidak ada pengakuan dari pusat bahwa sumber pajak ini berasal dari Sultra. Kalau misalkan itu semua perusahaan tambang sepakat untuk membayarkan NPWP badannya di Sultra, maka transfer DAU Sultra akan naik drastis,” kata Mutanafas ditemui di salah satu kedai kopi di Kendari, Rabu (15/3/2017) malam.
Ia juga berharap Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra agar menertibkan perusahaan tambang yang tidak mengikuti aturan. Dikatakannya pula, perusahaan-perusahaan tambang yang mengajukan rencana kebutuhan barang (RKB) harus melampirkan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) bagi perusahaan tambang yang mempunyai penampungan BBM.
“Ini kita mau tertibkan semua sebagai bentuk kesungguhan bagaimana kemudian perusahaan-perusahaan tambang ini tidak asal seenaknya saja mengambil hasil di Sultra. Kemudian ketika mereka tinggalkan Sultra, yang ditinggalkan itu mudaratnya saja kepada masyarakat,” tuturnya.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin mengaku apa yang dikemukakan oleh Mutanafas sama dengan yang dipikirkannya selama ini. Bahkan sekarang Dinas ESDM lagi membuat penguatan strategi bagaimana untuk membuat suatu peraturan mengenai persoalan tersebut.
“Kami sekarang lagi berpikir untuk meminta Gubernur Sultra agar segera mengeluarkan peraturan gurbernur atau peraturan daerah, dimana di dalamnya mengatur agar perusahaan tambang yang berinvestasi di Sultra harus memiliki NPWP di daerah itu, bukan di daerah kantor pusat perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Ia mengatakan, hampir semua perusahaan tambang di Sultra tidak mempunyai NPWP di daerah itu. Yang hanya memiliki NPWP di Sultra hanyalah perusahaan lokal yang ada di daerah itu.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, dengan tidak adanya NPWP perusahaan tambang di Sultra, membuat daerah itu dianggap tidak punya kontribusi pajak ke negara. Padahal faktanya tidak seperti itu.
“Kita punya SDA sudah habis dieksploitasi, tapi karena NPWP perusahaan ini semua di tempat lain, kita dianggap tidak punya kontribusi pajak terhadap negara. Akhirnya apa, kita punya DAU setiap tahun dikasih hanya asas keadilan, karena pemerataan NKRI,” tandasnya.
Olehnya itu, ia mengharapkan semua pihak termaksud DPRD Sultra agar mendukung langkah-langkah Dinas ESDM untuk menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra agar menempatkan NPWP nya di daerah itu. (A*)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati