ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi Rusdin mengungkapkan, bahwa dokumen Raperda Perumda diajukan oleh bagian hukum kesekretariatan daerah Wakatobi sekira bulan Juli tahun 2022.
“Sudah masuk ke DPRD,” katanya di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Wakatobi, Kamis (22/9/2022).
Rusdin mengatakan, DPRD Wakatobi menargetkan pembahasan Raperda Perumda bersamaan dengan sejumlah rancangan Perda lainnya, yang diajukan Pemkab tahun ini.
“Termasuk dengan Perda inisiatif DPRD Wakatobi, tentang bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Walaupun berapa bulan ini kita akan ambil di celah-celah itu,” paparnya.
Lebih lanjut Rusdin menjelaskan, pembahasan sejumlah Perda yang sudah menumpuk di meja DPRD, akan diagendakan dalam waktu dekat. Namun saat ini, lanjut Rusdin, DPRD bersama Pemkab masih konsentrasi pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, serta pembahasan APBD Perubahan 2022 yang batas waktunya hingga 30 September 2022.
Ia mengaku, Raperda Perumda sudah diketahui, oleh Ketua DPRD Wakatobi.
“Penting untuk dibahas, karena untuk badan usaha yang bisa mengelola hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh Pemkab,” pungkasnya. (C)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma