ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari merekomendasikan ke pemerintah setempat agar melarang aktivitas berjualan pakaian bekas (RB) di sepanjang poros Kendari Beach.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Subhan mengungkapkan, poros Kendari Beach memang tidak dibolehkan untuk aktivitas dagang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kata Subhan, harus segera bisa menuntaskan persoalan tersebut sebagai instansi penegak perda. Lokasi Kendari Beach harus benar-benar steril dari kegiatan jual beli RB.
“Selain pengosongan lokasi tersebut kami juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Kendari dapat memikirkan bagaimana lokasi pedagang RB ini bisa terealisasi dengan baik,” kata Subhan saat melakukan rapat dengar pendapat dengan para pedagang pakaian bekas (RB) di Kendari Beach di ruang rapat DPRD Kota Kendari, Kamis (7/1/2016).
Menimpali pernyataan Subhan, Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Rusiawati Silondae menuturkan, selain penertiban pedagang pihaknya juga meminta penertiban kafe tenda di Kendari Beach yang menutup dindingnya. Dia khawatir dengan menutup dinding kafe akan menimbulkan transaksi seksual. Hal ini tentu tidak diinginkan terjadi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kendari, Heryanto Sada meminta waktu tiga hari untuk melakukan penertiban pedagang di lokasi jalan poros Kendari Beach. Saat ini pihaknya telah memberikan kebijakan kepada para pedagang untuk berdagang di jalan tengah Kendari Beach. Jadi, kata dia tidak ada lagi alasan para pedagang RB untuk berdagang di jalan poros Kendari Beach.
“Saya jamin dalam waktu tiga hari ke depan tidak ada lagi pedagang RB dan odong-odong di poros jalan. Kalaupun ada hanyalah pedagang kacang dan pedagang minuman,” ujarnya.
Penulis: Rasman
Editor: Jumriati