ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dari 16 Partai Politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya pada pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton, hanya partai Garuda yang telah memperbaiki kelengkapan dokumen. Padahal hari Selasa (31/7/2018) besok merupakan batas akhir perbaikan berkas bacaleg.
“Hingga siang ini baru satu Parpol yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen kelengkapan berkas bakal calonnya yaitu Partai Garuda,” kata Komisioner KPU Buton Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Hikarni Ali temui ruang kerjanya, Senin (30/7/2018).
Terkait apa kendala yang dihadapi parpol sehingga mendekati tenggat waktu belum juga melengkapi dokumen, pihak KPU Buton belum tau karena hal itu merupakan kewajiban Parpol itu sendiri untuk melengkapinya.
“Pada prinsipnya dokumen yang lalu itu masih kita (KPU) Belum Memenuhi Syarat (BMS), terkait kendala itu kewajiban Parpol untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Lanjutnya, secara umum berkas yang belum dipenuhi oleh bacaleg yaitu surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani dan rohani asli dan ijazah yang dilegalisir.
“Seharusnya surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani rohani yang disetor yang asli tapi yang diserahkan foto copiannya, serta harusnya yang diserahkan ijazah yang sudah dilegalisir justru yang diserahkan foto copiannya,”jelasnya.
Namun demikina, tambah Hikarni, sudah ada beberapa parpol yang datang ke KPU untuk konsultasikan perbaikan dokumen kelengkapan tersebut.
Untuk diketahui, jumlah bakal calon legislatif dari 16 partai politik yang mendaftar di KPU Buton yaitu sebanyak 371 orang, terdiri dari 249 orang laki-laki dan 122 orang perempuan yang tersebar di tiga dapil dan 95 desa/kelurahan serta 7 kecamatan di wilayah tersebut. (B)
Reporter : Nanang
Editor : Kiki