ZONASULTRA.ID, KENDARI- Dewan kode etik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari melakukan pemeriksaan terhadap seorang mahasiswi yang diduga korban pelecehan seksual sebagai pihak pelapor serta oknum dosen inisial B sebagai terlapor.
Pemeriksaan dilaksanakan di ruang kode etik lantai 4 gedung rektorat UHO, Senin (25/7/2022) dan berlangsung secara tertutup. Keduanya diperiksa sekitar kurang lebih selama lima jam.
Ketua Dewan Kode Etik UHO, La Iru menerangkan, pada saat pemeriksaan keduanya terdapat perbedaan antara pernyataan pelapor (diduga korban) dan terlapor (oknum dosen). Oknum dosen B mengaku tidak melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan mahasiswinya itu.
“Terlapor tidak mengakui telah melakukan pelecehan,” kata La Iru ditemui usai sidang, Senin (25/7/2022).
La Iru mengatakan, anggota dewan kode etik mencerca pelapor dan terlapor dengan banyak pertanyaan untuk mengetahui pasti fakta kejadian. Namun katanya, pihak Dewan Kode Etik masih akan meminta keterangan orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kita akan meminta keterangan dari saksi yang mengetahui agar ada kesimpulan terkait kasus ini,” ungkapnya.
Kata dia, dewan kode etik menjadwalkan pemeriksaan saksi rencananya akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022) nanti. Dia tidak menyebut siapa dan berapa jumlah saksi yang diperiksa. Namun katanya, salah satu saksi yang nantinya diperiksa merupakan seorang mahasiswa.
Sebelumnya, oknum dosen B menyangkal atas tuduhan pelecehan karena tidak ada niat melakukan hal demikian. Pengakuannya, dosen itu hanya sekedar merangkul dan tidak melakukan seperti pernyataan mahasiswi dalam laporan polisi.
“Bagaimana ya, serba salah juga. Tapi kalau merangkul dan seterusnya karena terjadi pada perempuan. Makanya saya heran kok berita seperti ini muncul. Makanya saya mau telepon anaknya, apa yang kamu lakukan sejauh ini,” ujar B melalui pesan komunikasi WhatsApp, pada Rabu (20/7/2022). (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma